SUMBAR, Siberindo – Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan memperpendek jarak tempuh di suatu wilayah, masyarakat menginginkan adanya pemekaran kecamatan. Ini dirasakan masyarakat kecamatan Sumpur Kudus, kabupaten Sijunjung.
Selama ini bagi warga di Nagari Mangganti dan Unggan serta beberapa nagari lainnya, untuk berurusan ke pusat Kecamatan di Kumanis, menghabiskan waktu sehari penuh, sementara mereka berurusan hanya untuk keperluan setengah sampai satu jam saja.
Tragisnya bagi warga Mangganti dan Unggan yang ada keperluan ke kantor camat, saat diperjalanan diguyur hujan otomatis harus balik lagi dan kadang kala harus bisa melawan longsor dan pohon yang tumbang. Hal itu disebabkan selain jarak yang cukup jauh medan jalan pun banyak yang rawan lonsor.
Ketua Pemekaran, H. Epi Radisman Dt Paduko Alam SH, didampingi Sekretaris, Aljamaedi SAg MA, rencana pemekaran Kecamatan Sumpur Kudus itu, sudah disepakati okeh panitia pemekaran bersama lima Wali Nagari sealiran Batang Sumpur. Malah keinginan masyarakat itu telah dibawa pula bertatap muka dan dengar pendapat (hearing) dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sijunjung, beberapa waktu lalu. Dengar pendapat itu dibuka langsung Wakil Ketua DPRD Syofyan Hendri di ruang rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sijunjung.
Ketua Pemekaran Epi Radisman dan Sekretaris Aljaedi, menjelaskan keinginan itu mendapat apresiasi dan respon positif dari para wakil rakyat setempat. “Anggota Komisi I DPRD Sijunjung antara lain Deasep (FPDIP), Desriwan (FPKB) dan Zalmiati (FPAN),sangat merespon kami,” sela Aljamaedi.
Epi Radisman menambahkan, pemekaran Kecamatan Sumpur Kudus Timur dalam wilayah Kecamatan Sumpur Kudus, yang pendiriannya adalah sejalan dengan pembentukan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung tertanggal 18 Februari 1949, seyogyanya Kecamatan Sumpur Kudus tersebut berkedudukan di Sumpur Kudus. Mengingat hubungan trasportasi yang jauh ke Sumpur Kudus, serta kondisi Negara Republik Indonesia kala itu dalam keadaan Darurat (Agresi Belanda ke-II), maka disepakati Ibu Kecamatan Sumpur Kudus untuk sementara ditempatkan di Kumanis.
Dijelaskan Epi, saat ini Kecamatan Sumpur Kudus sudah hampir berumur 72 tahun, nagari Sumpur Kudus dan sekitarnya yang dikenal dengan sebutan sealiran Batang Sumpur seperti Nagari Unggan, Nagari Silantai, Nagari Sumpur Kudus, Nagari Sumpur Kudus Selatan dan Nagari Manganti sudah mengikuti proses pemerintahan dan pembangunan dengan baik, walau jarak tempuh pusat Kecamatan di Kumanis, mencapai 40 kilometer
Mengingat kondisi transportasi ke Kumanis yang sangat sulit dan rawan sepanjang masa, sementara jalur perhubungan ke pusat kabupaten melalui Nagari Durian Gadang via Silokek, Kecamatan Sijunjung, telah dibuka dan dapat memperpendek jarah tempuh ke Ibu Kota Kabupaten Sijunjung di Muaro Sijunjung dengan jarak tempuh sekitar 34 Km.
Melihat kondisi ini, masyarakat sangat berharap kecamatan Sumpur Kudus yang berada di nagari-nagari dalam wilayah kecamatan Sumpur Kudus bagian Timur tersebut, dapat dimekarkan. Bila hal ini dapat terwujud, ambah Epi, diharapkan dapat memperlancar sarana telekomunikasi digital, sekaligus juga dapat mempercepat proses pembangunan, membuka lapangan kerja, menggali dan memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA), serta pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) baik yang berada di kampung maupun diperantauan. (Syaiful).











Komentar