Koto Gadang, siberindo.co — Polsek Tanjung Raya kembali melaksanakan razia sertifikat vaksin Covid-19 bagi pengendara yang melintas di jalan raya Lubukbasung-Bukittinggi, Kamis (20/1).
Razia tersebut dipusatkan di Simpang Koto Gadang VI Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Pantauan KABA12.com dilokasi, satu persatu kendaraan yang melintas seperti sepeda motor, mobil pribadi, truk, hingga angkutan umum diperiksa polisi terkait kelengkapan bukti atau sertifikat vaksin Covid-19.
Puluhan pengendara dan penumpang kendaraan juga terjaring razia lantaran belum melaksanakan vaksinasi Covid-19. Mereka yang terjaring langsung diarahkan untuk melakukan vaksinasi ditempat.
Kapolsek Tanjung Raya AKP Yudi Partanto menyebut, pelaksanaan razia vaksin di jalan raya merupakan salah satu upaya untuk percepatan vaksinasi dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19.
“Hari ini kita kembali menggelar razia vaksin di jalan agar capaian vaksinasi di Sumbar bisa lebih meningkat, dan masyarakat terlindung dari Covid-19,” kata AKP Yudi Partanto kepada KABA12.com.
Ia mengatakan, dalam razia ini pihaknya berhasil menjaring sebanyak 50 orang pengendara yang belum melaksanakan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua. Mereka yang belum divaksin itu, diminta untuk melaksanakan vaksinasi ditempat.
“Ada 50 orang pengendara roda dua dan roda empat yang terjaring razia karena tidak dapat menunjukkan bukti vaksin,” ujarnya.
Kedepan, pihaknya akan terus melaksanakan razia vaksin di jalan raya agar capaian vaksinasi daerah bisa lebih meningkat.
“Sesuai perintah pimpinan, razia vaksin akan tetap kita lakukan sampai target vaksinasi itu terpenuhi. Jadi, kita berharap masyarakat dapat memahami akan pentingnya vaksinasi demi meningkatkan kekebalan atau imunitas tubuh,” jelasnya.
(Bryan/kaba12.com)
Padang, Siberindo Dalam tahun 2025 Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Sumbar berhasil melaksanakan konsolidasi pengurus di kabupaten/kota. Sampai akhir tahun 2025,
Payakumbuh, Siberindo Dari publikasi Pemko Payakumbuh melalui media sosial Instagram (IG) yang dilihat publik pada hari Kamis 1 Januari 2026 tertulis postingan
Limapuluh Kota, Siberindo Dipenghujung tahun 2025, Pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Limapuluh Kota periode 2025-2030 dikukuhkan di Aula Kantor Bupati
Payakumbuh, Siberindo Menyikapi pemberitaan beberapa media online terkait Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta akan tetap lanjut membangun pasar induk Payakumbuh di atas tanah
Payakumbuh, Siberindo Kisruh antara Pemko Payakumbuh dengan Niniak Mamak soal tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek di bekas Pasar Syarikat Payakumbuh yang