Maninjau, siberindo.co — Akses jalan di jalur Kelok 44, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam saat ini sudah bisa dilalui kendaraan.
Sebelumnya jalan raya penghubung Lubukbasung- Bukittinggi itu sempat lumpuh total selama 1 jam akibat pohon tumbang di Kelok 5, Jorong Pasar Maninjau, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya pada Jum’at (19/11) sore.
Pantauan KABA12.com dilokasi, proses evakuasi pohon tumbang berlangsung sekitar 1 jam yang melibatkan petugas gabungan terdiri dari BPBD, TNI-Polri, TKSK, nagari, dan pemuda.
Wakapolsek Tanjung Raya AKP Akhiruddin mengatakan, jalan raya berstatus propinsi itu sudah bisa dilalui kendaraan pada Jum’at sore sekitar pukul 17.15 WIB. Namun akses jalan untuk sementara diberlakukan dengan sistem buka tutup karena sisa material masih berada di pinggir jalan.
“Untuk sementara akses jalan raya di Kelok 5 diberlakukan dengan sistem buka tutup. Hal ini dikarenakan proses pembersihan sisa material pohon masih dilakukan oleh tim gabungan,” ujar AKP Akhiruddin kepada KABA12.com.
Kendati demikian, pihaknya menghimbau para pengendara untuk meningkatkan kehati-hatian dalam berkendara terutama pada saat cuaca hujan. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Mohon tingkatkan kehati-hatian dalam berkendara terutama saat cuaca hujan, karena kondisi jalan yang licin sangat beresiko terjadinya kecelakaan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan akibat cuaca hujan yang melanda, satu batang pohon mengalami tumbang di jalur Kelok 44 persisnya di Kelok 5 pada Jum’at sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) yang
YouTube meluncurkan Digital Wellbeing Guidebook sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab platform digital dalam mengedukasi orang tua, sesuai dengan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat sebanyak 175 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) dari platform digital sudah melakukan _self-assessment_ atau penilaian mandiri
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah berlaku, bahwa pengawasan pelaksanaan kewenangan penegak hukum yang dilakukan
Komentar