SUMBAR, Siberindo – Operasi Tumpas Bandar yang digelar Polres Bukittinggi mulai dari tanggal 4 sampai 17 November 2020, berhasil mengungkap dua pengedar narkotika yang menjadi Target Operasi (TO).
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan selama gelar operasi 14 hari tersebut, dua tersangka pengedar yakni MU (39) warga Cingkaring, kecamatan Banuhampu, kabupaten Agam, serta RA (35) warga Padang Luar, kecamatan Banuhampu, kabupaten Agam, provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Tersangka MU diamankan dengan barang bukti 21 paket kecil narkotika diduga jenis Sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 buah Hp Samsung, 1 buah tas pinggang, 1 buah dompet hitam, 1 pak palstik klip bening.
Tersangka MU di amankan di sebuah rumah di kawasan Batu Hitam, Nagari Padang Luar, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
“Polres Bukittinggi tetap berkomitmen memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi,” sebut AKBP Dody.
Sementara tersangka RA diamankan dengan barang bukti 1 buah kotak warna merah, 12 paket kecil narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna berning, 1 unit motor Honda Beat warna putih orange dengan No Pol BA 2263 LO.
“Tersangka RA diamankan di sebuah rumah di kawasan Pasar Padang Luar,” jelas Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, SH menambahkan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (anasrul/Batuah)











Komentar