oleh

Kelanjutan PPKM Tunggu Arahan Pusat

Bukittinggi, siberindo — Kota Bukittinggi menjadi satu dari tiga daerah di Sumatra Barat yang menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 20 Juli besok. Untuk kelanjutannya, Pemko Bukittinggi masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, Bukittinggi pada awalnya masuk dalam daerah yang ditetapkan pusat, untuk menjalankan PPKM Mikro mulai tanggal 6 hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga  Inspektur Padang Pariaman: Jembatan Terpanjang di Padang Pariaman 102 M Selesai Dibangun
Pada tanggal 11 Juli Bukittinggi kembali ditetapkan masuk dalam pelaksanaan PPKM Darurat. “Untuk itu, mulai tanggal 12 Juli hingga saat ini, kita laksanakan PPKM Darurat. Ini kita tindaklanjuti dengan membuat himbauan atau edaran kepada SKPD serta masyarakat,” jelasnya, saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/07). Untuk kelanjutannya, Pemko Bukittinggi masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. “Kita belum tahu, kita masih tunggi bagaimana arahan pusat,”tegasnya.
Baca Juga  Sekda ; Masalah Pengadaan Hand Sanitizer di BPBD Sumbar Dananya Sudah Disetor, Sanksi Sedang Dibahas MPP
(Ophik/KABA12.com)

Komentar

News Feed