oleh

Ka Lapas Kls II A Bukittinggi Usulkan AS Diberhentikan Sementara karena Kasus Narkoba

Ka Lapas Kls II A Bukittinggi Usulkan AS Diberhentikan Sementara karena Kasus Narkoba

SUMBAR, Siberindo -Imbas dari sikap prilaku buruk oknum “AS” pegawai Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) kls II .A Bukittinggi , diberhentikan sementara.

Pemberhentian sementara oknum AS telah diusulkan ke Kantor Wilayah, kata Ka.Lapas Marten,Bc,IP,SH menjawab pertanyaan wartawan yang dihubungi Semangatnews.com jaringan Siberindo Sumbar, Senin 19/4 , lewat telepon genggamnya.

Baca Juga  Ratusan Siswa SMA dan Guru Swasta Padang Jalankan Vaksinasi

Diketahui oknum AS pegawai Lapas ditangkap Tim SatNarkoba Polres Bukittinggi tiga hari lalu (16/4), lalu Kalapas langsung membentuk tim internal khusus memeriksa oknum AS.

Yang bersangkutan diberhentikan sementara sampai keluar keputusan Pengadilan. Jika oknum tersebut dinyatakan bersalah lewat putusan Pengadilan, maka diberhentikan sebagai PNS, jelas Marten.

Pihak Kalapas membantah terjadinya kecolongan , namun pengkhianatan iya. “Apa saja bisa terjadi pada organisasi tersebut . Intinya pengkhianat itu berbulu domba susah ditebak,” ujarnya.

Baca Juga  Seketika, Gubernur Irwan Prayitno Labrak Meja Ketua DPRD Sumbar

AS dalam catatan kepegawaian sudah 10 th bekerja, sekarang harus mendekam di Polres Bukittinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .(Yet).

Komentar

News Feed