oleh

Kenapa Pencairan Anggaran di Pemprov Sumbar Lambat; Ini Penjelasan Kabiro Humas

Kenapa Pencairan Anggaran di Pemprov Sumbar Lambat; Ini Penjelasan Kabiro Humas

SUMBAR, Siberindo- Gonjang-ganjing lambatnya pencairan dana anggaran di Pemprov Sumatera Barat tidak rahasia lagi.

Sejak Januari- Maret 2021 tidak satupun anggaran kegiatan terealisasi, namun kegiatan tetap jalan.

Sejumlah OPD mengeluh dan merasa tidak enak dengan pihak ketiga bila melakukan kegiatan. Bukan itu saja, SPPD baik di dalam maupun luar provinsi harus ditanggulangi masing masing.

Aparatur dengan pangkat rendah terpaksa pinjam sana, pinjam sini, lantaran tunjangan daerah belum dibayarkan. Gaji mereka juga ada yang minus.

Baca Juga  Kasat PP dan Damkar Padang Pariaman Minta Ruangan Resepsionis Dibenahi

Menyikapi hal ini juru bicara kantor Gubernur, Hefdi, SH memberikan penjelasan pada Semangatnews.com jejaring Siberindo.co Sumbar.

Dihubungi lewat WA, tadi siang, Hefdi mengakui keterlambatan pencarian anggaran tahun 2021 berawal dari terlambatnya penetapan perda nomor 1 tahun 2021 tentang APBD 2021 yang seyogianya tanggal 31 Desember 2020 molor menjadi tanggal 26 Januari 2021.

“Jadi terlambat 26 hari dari jadwal seharusnya”,ujar Hefdi.

Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar menambahkan, sampai tgl 31 Des 2020, tidak disetujuinya oleh Mendagri untuk pelantikan pengukuhan pejabat baru guna mengisi SOTK baru berdasarkan Perda No.13. Tahun 2019 tentang Perubahan Perda No. 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.

Baca Juga  Update Zona Penyebaran Covid, 4 Daerah di Sumbar Masih Terpantau Zona Orange

Untuk itu, dalam rangka menindaklanjuti hasil evaluasi Mendagri terhadap Ranperda APBD Th 2021 sekaligus disesuaikan kembali RAPBD 2021 ke SOTK yg lama sesuai dengan Perda yg lama, jelas Hefdi.

Meskipun demikian, untuk belanja SKPD yang mengikat dan wajib diawal tahun 2021 telah dilaksanakan . Hal ini mengacu pada Pergub No .84 tahun 2020 tentang Belanja Wajib Mengikat.

Baca Juga  Desa Wisata Kubu Gadang Studi Komparatif  ke Green Talao Park Ulakan

Setelah proses penyusunan DPA SKPD, maka semua pembayaran sudah dapat dilakukan berpedoman kepada Pergub ttg Standar Harga Satuan Tahun 2021.

Saat ini SKPD sudah bisa merealisir anggarannya dg mengacu kepada DPA SKPD masing2 dan Standar Harga Satuan yg dikeluarkan oleh Biro AP2BMD, Biro Kerjasamarantau dan Badan Keuangan Daerah, jelas Hefdi.zln

Komentar

News Feed