oleh

Fokus Kembangkan Potensi Wisata, TWA Rimbo Panti Jadi Andalan

Pasaman, siberindo.co — Pemkab.Pasaman fokus dorong pengembangan potensi wisata di berbagai wilayah itu. Berbagai upaya kini dilakukan, termasuk mendorong terwujudnya pengembangan Taman Wisata Alam (TWA) Rimbo Panti di kecamatan Bonjol. Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab.Pasaman saat ini, didorong maksimal Wakil Bupati Pasaman Sabar,AS bersama stake holder terkait, termasuk dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, dalam konteks pengelolaan dan pengawasan. Seperti Selasa kemarin, rombongan Wakil Bupati Pasaman bersama kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, didampingi Ade Harlien, Kadinas.Parporabud.Pasaman dan para kepala OPD terkait lain di Pemkab.Pasaman, meninjau kawasan TWA Rimbo Panti, dan berdiskusi dengan berbagai unsur di lapangan.
Baca Juga  Kemenag Kab. Sorolangun Kunker ke Bukittinggi
Dalam pernyataannya, Wabup.Pasaman Sabar,AS didampingi Ade Harlien, Kadisparporabud. Pasaman menyebutkan, pengembangan TWA Rimbo Panti merupakan impian masyarakat kabupaten Pasaman sejak lama, karena merupakan salah satu kebanggaan, tidak hanya dengan keunggulan dan potensi yang dimiliki luar biasa, tapi juga memendam nilai-nilai historis dan budaya yang luar biasa. Respon dan dukungan BKSDA Sumbar untuk mengembangkan potensi TWA Rimbo Panti itu, ulas Sabar,AS menjadi moment yang ditunggu oleh Pemkab.Pasaman, yang diharapkan bisa bersinergi mendorong pengembangan potensi yang luar biasa tersebut. “ Kita akan follow up bersama program pengembangan potensi itu, dan diharapkan bisa segera terealisasi, “ ungkap Sabar AS optimis.
Baca Juga  Jenderal Dudung Meneteskan Air Mata di Rumah Duka Sertu Eka, Tegas Bilang Begini
Sementara kepala BKSD Sumbar Ardi Andono, mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemkab. Pasaman dan diyakini sangat banyak dikembangkan untuk destinasi wisata minat khusus, yang diharapkan bisa mendorong pertumbuhan wisata di kawasan tersebut.
Sementara menurut Ade Harlien, Kadisparpora. Pasaman, sejarah TWA Rimbo Panti termasuk Register 75 yang pertama kali ditunjuk melalui Gubernur Besluit no 34 Staat blat 420 tanggal 8 Juni 1932 dengan luas awal 3.120 hektar. Sesuai Keputusan Menteri Pertanian no.284/kpts/um/6/1979 tanggal 1 Juni 1979 yang meyebutkan, sebagian areal cagar alam dialihfungsikan menjadi Taman Wisata Alam (TWA) seluas 570 hektar dan Keputusan Menteri Kehutanan no SK 101/Menhut- II/2011 tentang penetapan Kawasan Taman Wisata Alam Rimbo Panti yang terletak di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat seluas 571,10 hektar.
Baca Juga  Wirid Mingguan di Dinas PMD Sumbar, Temanya Cara Membuka Pintu Rezki
Survei lapangan yang dilakukan bersama Pemkab.Pasaman dan BKSDA Sumbar itu, terutama untuk mengkaji berbagai hal terkait dengan rencana pengembangan TWA Rimbo Panti, regulasi dan sistim pengembangan yang harus diatur dengan baik dan ketat sejak dini, sehingga memberi manfaat untuk masyarakat, sekaligus kelestarian alam terjaga. HARMEN/kaba12.com

News Feed