SUMBAR, Siberindo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, provinsi Sumbar, menemukan 8.859 pemilih pemula belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektornik.
Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi, melalui Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Taufiq, mengatakan data tersebut ditemukan berdasarkan coklit dari rumah-ke rumah yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Pada tanggal 15 Oktober 2020 yang lalu, KPU Kabupaten Pasaman telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 193.999 pemilih. Namun petugas PPDP menemukan sebanyak 10.559 pemilih belum rekam KTP-el.
Taufiq juga menyampaikan, bahwa sebelum DPT ditetapkan, KPU kabupaten Pasaman telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS). Dalam penetapan DPS tersebut KPU menyerahkan data by-name (per-nama) pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el, untuk ditindak lanjuti oleh Dinas Dukcapil Pasaman.
“Hasil tindak lanjutnya, pada tanggal 25 September 2020 Dinas Dukcapil bekerjasama dengan KPU kabupaten Pasaman beserta jajaran (PPK dan PPS) mendistribusikan surat undangan perekaman KTP-el kepada pemilih pemula yang belum rekam KTP-el,” tambah Taufiq.
Hal ini, kata Taufiq, merupakan salah satu bentuk respons KPU Pasaman dalam mendorong Dinas Dukcapil dalam menuntaskan perekaman ini.
“Hasil diskusi kami dengan Dukcapil Pasaman, ada beberapa kendala di lapangan, salah satunya adalah surat himbauan Dukcapil kepada pemilih yang belum rekam KTP-el yang telah di distribusi oleh PPS kurang mendapat respons dari masyarakat,” terang Taufiq.
Ribuan pemilih yang belum rekam KTP-el, merupakan pemilih pemula yang akan berumur 17 tahun pada saat hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020.
“Tingginya angka pemilih belum rekam KTP-el, tentu akan mengancam pemilih tersebut tidak bisa menggunakan haknya. Walaupun secara de facto (pengakuan umum) mereka sudah berhak untuk menyalurkan aspirasinya di bilik suara, namun secara de jure (pengakuan secara hukum) mereka terancam tidak bisa menyalurkan haknya, karena mereka belum punya KTP-el sebagai bukti bahwa mereka merupakan penduduk Kabupaten Pasaman,” katanya.
Taufiq menegaskan, bahwa pada PKPU nomor 8 tahun 2018 pasal 7 ayat 2 dan 3, bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPT, disamping harus membawa surat pemberitahuan pemilih (C6-KWK), mereka juga wajib menunjukkan KTP-el.
Gerakan mendukung perekaman KTP-el, dinas Dukcapil kembali menjadwalkan ulang di seluruh kecamatan kabupaten Pasaman, 5 November 2020. Untuk itu KPU Kabupaten Pasaman juga sudah menyosialisasikan jadwal tersebut melalui PPK dan PPS, media sosial dan koordinasi dengan kepala Jorong dan Wali Nagari di kabupaten Pasaman, provinsi Sumbar.
“Kenyataannya progres versi Dinas Dukcapil sampai hari ini baru 4.126 orang yang sudah rekam KTP-el. Sementara KOU Pasaman mencatat masih tersisa sebanyak 8.859 pemilih lagi yang belum rekam KTP-el,” terang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pasaman, Taufiq, Rabu (18/11/2020).(M. Afrizal/Batuah)











Komentar