oleh

Ngaku Wakapolda Lampung, DH Raup Rp106 Juta dari Korban

SOLOK – Mengaku sebagai Wakapolda Lampung, seorang pria memperdaya korbannya hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Modusnya untuk masuk anggota polisi harus mengeluarkan uang agar langsung bisa diterima.

POlisi gadungan itu pria berinisial DH (49), warga Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Kini DH sudah ditahan di Polres Kota Solok.

“Pelaku ditangkap pada Rabu (16/9/2020), pukul 18.30 WIB di Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok,” jelas Kapolres Solok melalui Kasat Reskrim Iptu Defrianto.

Baca Juga  Buka Bimtek LKAAM Sumbar, Gubernur Mahyeldi Tegaskan Tidak Ada Pemekaran KAN

Kejadian berawal pada bulan Mei 2020 ketika Iswan berkenalan dengan seorang pria berinisial E. E berperan sebagai penghubung antara korban dengan tersangka DH.

E menawarkan kepada korban, bahwa dia punya paman yang saat ini menjabat sebagai Wakapolda Lampung. E mengaku pamannya bisa memasukkan anak korban sebagai polisi.

Omongan E termakan oleh Iswan. Ia memang ingin sekali anaknya bisa menjadi anggota polisi.

E memberikan nomor HP pamannya tersebut. Kemudian Iswan menghubungi DH yang mengaku sebagai Wakapolda Lampung.

DH mengaku bisa membantu anak korban untuk lulus menjadi anggota polisi. Korban pun percaya.

Baca Juga  Plt.Wako Pariaman: Tahun 2020 Ini Pembangunan Pasar Rakyat Pariaman Selesai

Merasa yakin korbannya sudah percaya 100 persen, DH lalu menjalankan aksi mereka sesungguhnya. Untuk meloloskan anaknya dan bisa langsung diterima menjadi anggota polisi, Is mesti menyediakan uang sebesar Rp100 juta. Tidak mesti semua. Bisa dicicil pula.

“Dari beberapa kali pengiriman, korban telah mengirimkan uang dengan total keselurahan sejumlah Rp 106.900.000,” jelas Defrianto.

Setelah uang dikirim, tidak ada lagi kabar beritanya. Anaknya diketahui8 tidak diterima. Is tentu ingin tahu kenapa anaknya tidak lolos. HP pelaku pun tidak bisa dihubungi lagi.

Baca Juga  BPK Cek Fisik Jalan di Lubuk Alung Didampingi Inspektorat Padang Pariaman

Sadar sudah tertipu, korban kemudian melapor ke polisi. Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Iswan (50), yang merupakan warga Jorong Simpang IV, Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.

Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian ini ke polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/127/B/IX/2020/Polres Solok Kota, tertanggal 16 September 2020.

Polisi juga mengamankan barang bukti HP, buku tabungan, ATM Mandiri, dan satu stel pakaian polisi gadungan.(ak/afr)

Komentar

News Feed