Sumbar, Siberindo.co – Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Rusdi Nurman, menilai banyak pelanggaran yang dilakukan PKL (Pedagang Kaki Lima) di kota wisata itu. Tindakan PKL yang menggunakan trotoar secara berlebihan itu diduga karena eforia sehingga mengabaikan aturan Perda K3 (Kebersihan, Ketertiban, Keindahan-red) kota Bukittinggi. “Kota ini ada aturan, jangan salahkan Satpol PP yang bertindak menertibkan pedang,” kata Rusdi Nurman, di hadapan 11 orang angtota DPRD Kota Bukittinggi. Pertemuan itu dilaksanakan dalam masa Reses Anggota DPRD Kota Bukittinggi masa Sidang II 2021, di kantor Camat Mandiangin Koto Selayan, Kamis (18/3/2021).
Dalam penyampaiannya Rusdi Nurman, mengatakan pelanggaran ini dilakukan PKL di berbagai tempat, terutama di bawah fly over (jembatan layang) Aur Kuning yang sangat semraut. “Di lokasi ini para pedagang telah berani sampai ke tengah jalan sehingga menimbulkan kamacetan yang luar biasa,” ujarnya.
Selain di bawah fly over, banyak PKL yang berani menggelar dagangannnya di trotoar dimana-mana, diantaranya di depan sekolah-sekolah pun dipenuhi PKL.
Menurut Rusdi Nurman, kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Kota ini mempunyai aturan yang harus dipatuhi semua warga dan yang berbahaya akan tercipta klaster baru Covid-19. “Jangan ada lagi eforia, Bukittinggi punya aturan Perda K3. Kita tidak ingin ada bentrokan antara pedagang dengan Satpol PP yang menjalankan tugas,” tegasnya.
Anggota DPRD mengimbaua masyarakat kecamatan Mandiangin, agar mempertahankan ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan yang telah tercipta di Bukittinggi. “Kita harus memberikan kepada wisatawan rasa nyaman selama berada di kota ini, jangan ikut-ikutan melanggar uturan, berdaganglah ditempat yang telah disediakan, patuhi aturan pemerintah,” ungkapnya.(anasrul)











Komentar