oleh

NU Sumbar Dukung SKB 3 Menteri, Yang Lain Menolak

PADANG, Siberindo.co – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Sumatera Barat menyatakan tetap mendukung Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait pakaian seragam sekolah. SKB yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, 3 Februari 2021 lalu.

Pernyataan sikap dukungan tersebut disampaikan Sekretaris dan PWNU Sumbar Suleman Tanjung pada Rapat Dengar Pendapat terkait SKB 3 Menteri yang diselenggarakan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Kamis (18/2/2021). Sesuai dengan undangan yang disampaikan DPRD Sumbar tertanggal 17 Februari 2021 yang ditandatangani Ketua DPRD Sumbar Supardi,  PWNU diundang bersama  Asisten Administrasi Umum dan Kesra, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Ketua Muhammadiyah Sumbar, Ketua NU Sumbar, Bundo Kanduang Sumbar, Ketua LKAAM Sumbar, Ketua MUI Sumbar dan Ketua Aisyiyah Sumbar.

Suleman Tanjung yang membacakan pernyataan sikap PWNU Sumbar nomor 66/PWNU/SB/A.II/02/2021 tentang SKB 3 Menteri: Penggunaan pakaian seragam dan atribut  bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikandi lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, menyebutkan, menanggapi polemik SKB 3 menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, PWNU memberikan memberikan sikap.

Baca Juga  Pilkada Sijunjung; Putra Sulung Bupati Sijunjung Maju Jadi Cabup

Pertama,  mendukung surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri terkait seragam sekolah.

Kedua, SKB 3 Menteri  itu akan menempatkan sekolah  pada posisi yang tepat secara hukum dan hak asasi manusia. Khususnya pada penghormatan terhadap hak-hak di sekolah publik.

Ketiga, sekolah tidak boleh melarang identitas agama tertentu di sekoalh.  Seperti bagi siswi muslimah yang tak boleh dilarang mengenakan hijab di sekolah.

Keempat, terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi  masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhineka.

Kelima, kehadiran SKB 3 Menteri diharapkan  dapat mencegah sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan. Sehingga aturan yang muncul tak mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat.

Baca Juga  Pemko Sawahlunto, Pangkas Belanja OPD Rp27 miliar, untuk Refocusing Vaksin C-19

Keenam, SKB 3 Menteri  juga sudah selaras dengan amanat konstitusi. Keluarnya surat keputusan  bersama ini mempertegas kebebasan beragama, baik bagi siswa, guru maupun  tenaga  pendidik  lainnya.

Pernyataan tersebut ditandatangani Rais Syuriah Hendri, Katib Joben, Ketua Tanfidziyah Prof. Ganefri dan Sekretaris Suleman Tanjung. Usai menyampaikan pernyataan tersebut, Suleman Tanjung langsung menyerahkan kepada pimpinan rapat.

Rapat dibuka Ketua DPRD Sumbar Supardi dan rapat dipimpin Wakil DPRD Irsyad Syafar. Sedangkan yang menolak SKB 3 Menteri dalam dengar pendapat tersebut adalah PW Muhammadiyah, Tarbiyah – Perti, LKAAM Sumbar, Bundo Kanduang, Anggota DPR RI Guspardi Gaus, MUI Sumbar. (at)

Komentar

News Feed