Maninjau, siberindo.co — Kepolisian sektor (Polsek) Tanjung Raya mencatat telah menerbitkan 240 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada masyarakat selama tahun 2021.
Kapolsek Tanjung Raya melalui Kanit Intelkam Aiptu Hendri Yanto mengatakan, sebanyak 240 SKCK yang diterbitkan didominasi digunakan masyarakat untuk melamar pekerjaan.
“Sepanjang tahun 2021 memang ada peningkatan penerbitan SKCK di Polsek dibanding tahun 2020. Kebanyakan SKCK dibutuhkan pemohon untuk lamaran pekerjaan dan pendaftaran di perguruan tinggi,” kata Aiptu Hendri Yanto saat dikonfirmasi KABA12.com, Selasa (18/1).
Ia menjelaskan, penerbitan SKCK di Polsek hanya digunakan untuk melamar pekerjaan di swasta dan pendaftaran perguruan tinggi. Namun secara khusus untuk keperluan pendaftaran CPNS, TNI-Polri, dan pencalonan walinagari diterbitkan Polres Agam.
Aiptu Hendri Yanto menyebut, pembuatan SKCK di polsek saat ini ada syarat tambahan khusus yakni melampirkan surat bukti vaksin Covid-19, dan surat pengantar dari walinagari.
Menurutnya, jika pemohon tidak bisa divaksin dengan alasan mengidap penyakit tertentu, maka harus melampirkan surat keterangan dokter yang memeriksa.
“Sesuai perintah pimpinan, segala urusan pelayanan di kepolisian seperti SKCK, SIM, dan penerbitan surat kehilangan harus melampirkan surat bukti telah divaksin. Tujuannya adalah dalam rangka percepatan vaksinasi nasional untuk mengatasi pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Sementara persyaratan umum yang harus dipenuhi pemohon untuk penerbitan SKCK adalah membawa foto copy KTP, pas foto ukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar, dan pengisian formulir.
“Proses penerbitan dokumen SKCK paling lama 30 menit dengan biaya sebesar Rp 30 ribu. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas kepolisian sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” jelasnya.
(Bryan/KABA12.com)
Payakumbuh, Siberindo Putra nagari Koto Nan Ompek Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH mengingatkan Pemko Payakumbuh untuk menghormati adat salingka nagari dan status tanah
Agam, Siberindo Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Sumbar menyerahkan empat koli pakaian baru, dengan berbagai ukuran, untuk warga terdampak Banjir dan
Payakumbuh, Siberindo Sejak hari Sabtu (3/1/2026) siang di kalangan Niniak Mamak Koto Nan Ompek Payakumbuh dan awak media beredar Draft Perjanjian KAN-PEMDA
Payakumbuh, Siberindo Reaksi keras keluar dari banyak tokoh masyarakat, Niniak Mamak, bahkan Cendikiawan serta Bundo Kanduang Nagari yang selama ini banyak diam