Menko Polhukam; Aparat Harus Bertindak Tegas Patuhi Protokol Kesehatan
JAKARTA, Siberindo – Pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar. Peringatan itu ditujukan kepada Kepala Daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia.
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan hal tersebut sebagai pernyataan resmi pemerintah, Senin,16/11 di kantor Menko Polhukam, Jakarta didampingi Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, Wakapolri, Komjen.Pol. Gatot Edi, Ka BIN, Budi Gunawan dan Kepala BNPB Doni Monardo yang juga Satgas Penanganan Covid 19.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa mengamati situasi seminggu terakhir ini, tepatnya sejak 10 November 2020 terjadi kerumunan massa yang cukup besar pada beberapa tempat di Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Untuk itu pemerintah kembali memperingatkan para Kepala Daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Sedangkan kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat, Menko mengajak agar memberi contoh dan tauladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan.
Menko Polhukam menyadari; Indonesia adalah negara demokrasi dimana setiap warga mempunyai hak dan kebebasan berekpresi, berkumpul dan beraktifitas.
Namun perlu juga dipahami dan disadari bahwa Indonesia negara nomokrasi, negara hukum.
Oleh karena itu penggunaan hak individu tidak boleh melanggar hak warga lainnya. Hak tersebut dapat dilakukan sesuai aturan hukum, agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan aman, harmonis dan damai, sebut Mahfud.
Menko Polhukam dalam konferensi pers itu memberi penekenan tiga kali mengulang kalimat yang ditujukan kepada aparat keamanan; untuk tidak ragu bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik.
“Akan ada sanksi bagi aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan covid 19,” tegas Mahfud.*











Komentar