oleh

Pengiriman 110 Kg Ganja ke Jakarta Digagalkan Ditresnarkoba Polda Sumbar

Pengiriman 110 Kg Ganja ke Jakarta Digagalkan DitresNarkoba Polda Sumbar

SUMBAR, Siberindo – DitresNarkoba Polda Sumbar berhasil menggagalkan pendistribusian narkotika jenis ganja seberat 110 kg dengan tersangka RR (27), Selasa 15 September 2020.

Tersangka diciduk di kota Padang setelah dilakukan pengintaian sejak dari perbatasan Sumbar dan Sumut.

Deriktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombespol Wahyu Sri Bintoro, SH, SIK, MSi membenarkan peristiwa tersebut dalam jumpa pers hari, kamis 17/09 di Mapolda Sumbar .

Baca Juga  Tahap II, 490 Orang Pelayan Publik Sudah Disuntik Vaksin di Solok Selatan,Sumbar

Dikatakan, adapun modus operandinya berupa penyimpanan narkotika jenos ganja dalam sebuah rumah kosong untuk dibawa ke Jakarta.

Kronologisnya adalah berdasarkan informasi masyarakat adanya pendistribusian di daerah perbatasan Sumut menuju Sumbar dengan menggunakan mobil rental.
Selanjutnya tim melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut sampai masuk kota Padang.

Di TKP daerah Tabing, mobil yang dicurigai itu menuju sebuah rumah, lalu Tim opsnal DitresNarkoba Polda Sumbar melakukan penangkapan terhadap RR yang sedang memikul barang bukti berupa ganja.

Baca Juga  Wapres Tutup Pelaksanaan MTQ Nasional ke 28 di Sumbar; Ivent yang Punya Nilai Strategis Bangun SDM

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa 110 paket besar narkotika jenis ganja dibungkus karung plastik warna putih merek Teriguku Emas dan satu unit HP Android.
Dari interogasi petugas, tersangka RR mengaku barang haram tersebut akan dibawa ke Jakarta, berdasarkan instruksi NN yang sudah dua kali membawa barang tersebut.
Tersangka dan BB dibawa ke kantir DitresNarkoba Polda Sumbar guna proses lebih lanjut.

Baca Juga  Catatan Busyra Azheri; Putusan DKPP RI Nomor  86 Tahun 2020 Sudah Tepat

Tersangka RR dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. **

Komentar

News Feed