PADANG – Jajaran Polda Sumbar menangkap mengungkap penyelundupan 110 kilogram ganja di Padang. Ganja tersebut diketahui dikirim dari wilayah Sumatera Utara.
Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (15/09/2020) pagi. Polisi yang mendapatkan informasi tentang pengiriman ganja menuju Padang langsung melakukan penyelidikan dan berujung dengan penangkapan tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal DitresNarkoba Polda Sumbar. Informasi tersebut didapat dari masyarakat bahwa adanya pendistribusian diduga narkotika jenis ganja dari daerah perbatasan Sumatra Utara menuju Sumbar.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada distribusi barang berupa narkotika jenis ganja dari wilayah Sumatra Utara, tepatnya di wilayah Penyambungan Provinsi Sumut berbatasan dengan wilayah kita sehingga anggota melakukan kegiatan penyelidikan di lapangan,” jelas Wahyu pada jumpa pers di Mapolda Sumbar, Kamis (17/9/2020).
Tim langsung melakukan penyidikan ke lapangan untuk melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai milik tersangka. Pembuntutan dimulai dari perbatasan Sumut menuju Sumbar.
“Tim di lapangan berupaya melakukan penyidikan pembututan dari perbatasan Sumut menuju Sumbar. Awalnya memasuki wilayah Bukittinggi, namun kemudian tidak jadi ke Buktittinggi. Lanjut menuju ke Kota Padang,” ucapnya.
Barang haram itu rencananya akan diturunkan di sebuah rumah yang dijadikan lokasi penyimpanan sementara di Kota Padang. Setelah dipindahkan ke rumah, pelaku ini akan membawa barang haram tersebut menggunakan truk ke Jakarta.
“Sehari-hari, pelaku ini bekerja sebagai sopir truk,” katanya.
Wahyu mengatakan, ganja itu dibawa dengan dua unit mobil, namun ketika berada di Panyabungan Mandailing Natal mereka berpisah. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus.
“Kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang masih ada di luar. Kita sudah tahu nama dan mobilnya dan mohon doanya dilakukan penangkapan,” kata dia
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 UU 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana kurungan 20 tahun.(ak/afr)











Komentar