oleh

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Forkopimda Agam Sebar Edaran Khusus

Lubukbasung, siberindo — Mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi baru Covid-19 di kabupaten Agam, termasuk mengantisipasi masuknya varian baru virus corona yang dikenal sangat ganas dan mematikan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Agam sebarkan edaran khusus. Surat edaran bersama nomor 2 tahun 2021 pembatasan sementara kegiatan pesta perkawinan dan tata cara pelaksanaan ibadah di mesjid tersebut ditandatangani bupati Agam Andri Warman, ketua DPRD Agam Novi Irwan, Kepala Kejaksaan Negeri Agam Rio Rizal, Dandim 0304/Agam Yosip Froztidadi, Kapolres Agam Dwi Nur Setiawan dan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara itu, sengaja mengatur beberapa aspek penting yang ditengarai berpotensi menjadi media penyebaran Covid-19 ditengah masyarakat.
Baca Juga  Gubernur : Pilkada Sumbar Tetap Jalan Meskipun Pandemi Covid 19 Belum Mereda
Seperti dijelaskan Asisten II Sekab.Agam Yosefriawan, beberapa poin penting yang ditetapkan Forkopimda Agam tersebut, terutama berkaitan dengan kegiatan pernikahan yang diperbolehkan digelar masyarakat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, hanya dihadiri keluarga dekat, pelaksana pesta yang ditentukan pejabat terbaik. Ditambahkan, kegiatan pesta perwakinan menerapkan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, menyediakan nasi kotak atau makanan yang diambilkan oleh tuan rumah dan petugas ynag ditunjuk, dan pelaksanaan pesta pernikahan paling lama sampai pukul 18.00 WIB.
Baca Juga  Cagub Sumbar Ali Mukhni Tinjau Asrama Haji di Batang Anai Padang Pariaman
Selain itu, pembatasan kegiatan masyarakat di tempat umum, seperti rumah makan, kafe, restoran dan lainnya sampai pukul 22.00 WIB, termasuk kehiatan ibadah di mesjid dan mushalla, dengan menyediakan perangkat pencuci tangan, menggulung semua karpet, meminta jamaah membawa sajadah pribadi, dan membuat tanda pembatas jarak di lantai mesjid.
“ Secara umum, hal itu sudah diberlakukan sebelumnya di kabupaten Agam saat PSBB Sumbar dan saat ini, ketentuan itu berlanjut sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona, “tegas Yosefriawan.
Baca Juga  Penataran Pelatih Silat di Bukittinggi Resmi Ditutup
Diharapkan, masyarakat menindaklanjuti edaran Forkompinda Agam tersebut, sebagai upaya bersama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini masih tinggi di kabupaten Agam, “ peran masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan semua orang, “sebut Asisten II Sekab.Agam itu lagi. HARMEN/kaba12.com

Komentar

News Feed