oleh

Pelaku Curanmor 12 Kendaraan Bermotor Diringkus Polisi

Bukittinggi, siberindo.co — Satuan Reserse-Kriminal Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dari sejumlah lokasi kejadian di Bukittinggi dan Agam Timur. Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dalam keterangan persnya, menyampaikan, pengungkapan kasus berawal dari sebuah video pencurian yang viral di medsos. “Dari video itu tim mempelajari dan melakukan penyelidikan serta dilakukan penangkapan yang mengarah terhadap tersangka RS (28) warga Bukittinggi,” jelasnya, Kamis (16/09).
Baca Juga  PMII Unisbar Pariaman Adakan MTQ
Kapolres menjelaskan dari keterangan tersangka ia mengakui perbuatannya yang viral di medsos. Tersangka mengaku melakukan aksinya berdua dengan rekannya R (28) seorang sopir warga Bukittinggi. Setelah mengamankan kedua tersangka,tim opsnal langsung melakukan pencarian dan penyitaan barang bukti. Tim juga melakukan pengembangan dan menyita 12 kendaraan bermotor. Dimana 6 kendaraan telah memiliki laporan polisi dan 6 belum ada laporan kehilangan.
Baca Juga  TNI Membangun Nagari ke-108, Buka Jalan Baru 2,8 Km di Tanah Datar
“Kedua tersangka banyak melakukan aksinya disaat bulan Ramadhan saat korbannya memarkirkan kendaraannya di masjid,” ungkapnya. Sementara itu, Kasat. Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusuma menyampaikan tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci T yang masih dalam pencarian polisi karena dibuang oleh tersangka. “Tersangka ditangkap pada 5 September lalu di rumahnya dan barang curiannya dijual keluar Bukittinggi dengan harga lebih murah dari pasaran karena tidak memiliki surat-surat kendaraan,” ucapnya.
Baca Juga  Helmi: Abrar Munanda dan Dt. Sahbuddin Dapat Penghargaan dari Kamenag RI
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk segera melapor ke kantor polisi dengan membawa surat-surat kendaraan yang sah. (Ophik/KABA12.com)

Komentar

News Feed