oleh

Narapidana Rutan Kelas IIB Maninjau Ikuti Penyuluhan Bantuan Hukum

Maninjau, siberindo.co — Sebanyak 34 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam mengikuti sosialisasi penyuluhan bantuan hukum yang digelar rutan setempat, Sabtu (13/11) kemarin. Penyuluhan bantuan hukum tersebut menghadirkan 2 orang narasumber dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pasaman Barat. Ke dua narasumber itu adalah Samsiwan, SH dan Siri Afni, SH.
Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau Desrianto menyebutkan, kegiatan penyuluhan hukum itu bertujuan agar para narapidana memahami dan mengerti tentang pentingnya bantuan hukum sesuai yang berlaku untuk mendapatkan keadilan dalam proses hukum.
Baca Juga  Diperketat Pengawasan terhadap Penumpang di BIM
“Kita dari Rutan Kelas IIB Maninjau telah bekerjasama dengan Posbakumadin Pasaman Barat yang terakreditasi untuk memberikan penyuluhan bantuan hukum kepada para narapidana disini. Dengan sosialisasi itu diharapkan para narapidana dapat memahami dan tidak buta terhadap hukum,” ungkapnya kepada KABA12.com, Senin (15/11). Kegiatan penyuluhan hukum gratis yang dilaksanakan Posbakumadin Pasaman Barat ini sekaligus untuk memenuhi dan mengimplementasikan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum serta memenuhi Permenkumham nomor M.01-PR.08.10 tahun 2006 tentang pola penyuluhan hukum.
Baca Juga  Muzani Hadiri Kontes Sapi APPSI, Singgung Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran
Menurut Desrianto, penyuluhan hukum itu sangat penting bagi narapidana karena ini merupakan program edukasi agar mereka memahami tentang hukum yang berlaku dan tidak mengulangi perbuatannya. “Melalui kegiatan ini para narapidana itu minimal sudah mengetahui apa dan dasar-dasar hukum, termasuk proses hukum yang sedang dijalani. Mereka juga diberi pemahaman tentang proses hukum, hingga menghadapi persidangan,” ujarnya.
Baca Juga  KPUD Padang Pariaman Realisasikan 99% Dana Hibah Pilkada 2020
Selain itu pihaknya berharap agar kegiatan penyuluhan bantuan hukum dari organisasi advokat tersebut dapat terus berlanjut kedepan sehingga para narapidana di rutan memperoleh ilmu pengetahuan hukum secara merata. (Bryan/KABA12.com)

Komentar

News Feed