4 Hari Operasi Yustisi Terjaring 82 Warga Langgar Perda No 6 di Payakumbuh
PAYAKUMBUH, Siberindo- Operasi yustisi, tim Satgas Covid-19 Payakumbuh, sejak Senin-Kamis ini, terjaring 82 warga pelanggar Perda Sumbar No. 06 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Mereka pelanggar perda itu, diketahui tidak memakai masker. Dari 82 pelanggar itu, sepuluh di antaranya memilih membayar denda masing-masing Rp100.000. Total denda yang masuk ke kas daerah Rp1.000.000.
Sedangkan, 72 pelanggar lainnya, memilih hukuman sanksi sosial, berupa menyapu atau membersihkan jalan di kawasan pasar Payakumbuh, jelas Kasatpol PP Devitra, selaku koordinator operasi penegakan Perda AKB Covid-19, kamis, 15/10.(07)











Komentar