oleh

Tim Kemenag, Monev TPG dan Tukin Guru ke Madrasah

Pasaman Barat, Siberindo.co – Tim Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, dipimpin Kasi Pakis (Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam), Rali Tasman,  Senin, 1,3 Juni 2022, melaksanakan monitoring dan evakuasi (Monev) sekaitan dana TPG (Tunjangan Profesi Guru) dan Tunjangan Kinarja (Tukin) guru ke Lima madrasah negeri dan swasta di Pasaman Barat bagian selatan.

Lima madrasah itu adalah, MTs (Madrasah Tsanawiyah Swasta Al-Hidayah Kampung V Mahakarya, Luhak Nan Duo, Madrasah Aliyah Swasta Al-Madani Kampung II Mahakarya, Luhak Nan Duo, MAN (Madrasah Aliyah Negeri) 3 Pasaman Barat di Rambah Kinali, MTsN (Madrasah Tsanawiyah Negeri) 3 Pasaman Barat di Langgam Kinali, dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Pasaman Barat di Silambau, Kinali.

Ikut dalam rombongan Menev yang dipimpin Kasi Pakis itu, Vivi Meziwinda, dan Desi Saputri. Usai di MTs Al-Hidayah Kampung V, Monev dilanjutkan ke MAS Al-Madani Kampung II. Setelah itu ke MAN 3 Pasaman Barat, MTsN 3 Pasaman Barat, dan terakhir di MIN 2 Pasaman Barat.

Ketua Tim, Rali Tasman, menyampaikan, tunjangan profesi bagi pendidik di setiap madrasah, merupakan salah satu bentuk upaya dan tanggungjawab pemerintah, melalui Kementeran Agama, meningkatkan kesejahteraan para guru. Melalui tunjangan dimaksud, diharapkan bisa meningkatkan kualitas, profesi dan kemandirian guru. Selain itu, akan menambah kesejahteraan dan taraf hidup bagi mereka.

Baca Juga  Bupati Padang Pariaman Terima Sertifikat Aset BMD dari BPN Sumbar

Kendati dekimian, ulas Kasubbag Tata Usaha itu, agar guru bisa menerima dana tunjangan dimaksud, tentu harus persyaratan dan tahapan yang harus dilalui, sehingga keprofesionalnya diakui pemerintah, sesuai aturan dan ketntun yang berlaku. Di antara persyaratan itu adalah, terpenuhinya masa kerja, guru bersangkutan dinyatakan lulus PPG (Pendidikan Profesi Guru), dan ketentuan administrasi lain.

Kepala MTsN 3 Pasaman Barat, Gusnifar, bersama kepala madrasah negeri dan swasta yang dikunjungi secara terpisah menyampaikan, di madrasah yang mereka pimpin, memang ada dua formasi penerimaan dana tunjangan. Keduanya dibayarkan pemerintah dan tertaung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melalui DIPA (Daftar Isian dan Pelaksanaan Anggaran) di madrasah bersangkutan.

Baca Juga  Wabup Padang Pariaman Semangati Petugas Pos Pengamanan Lebaran 2021 Sungai Limau

Selain tunjangan sertifikasi atau Tukin (Tunjangan Kinerja) dan dibayarkan kepada para (guru) penerimanya, dan tunjangan lainnya berupa TPG bagi guru (selain penerima tunjangan sertifikasi dimaksud).

Besaran anggaran dana yang diberikan kepada tenaga pendidik, apakah berupa tunjangan sertifikasi maupun dana TPG, disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. (gmz/at)

News Feed