oleh

90 Orang Pelanggar Perda AKB di Kota Pariaman Dikenai Sanksi

Sitinjausumbar.com— Dengan telah diberlakukanya Perda  Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Pariaman, tercatat sejak kemaren, pelanggar Perda ini mencapai 90 orang. Mereka kebanyakan tidak memakai masker ketika beraktifitas diluar ruangan.

“Total pelanggar  sampai Selasa (13/10) siang  berjumlah sebanyak 90 orang. Rinciannya, Senen (12/10/2020), total pelanggar 62 orang,  sebanyak 15 orang membayar denda administrasi sebesar Rp. 100.000. Sanksi kerja sosial sebanyak 47 orang. Selasa (13/10), total pelanggar sebanyak 28 orang, dan kesemuanya diberi sanksi kerja sosial,” ujar Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Elvis Candra.

Ia juga menjelaskan bahwa mulai kemaren, pihaknya bersama dengan Tim Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Pariaman, dibantu juga dengan Tim Covid-19 Provinsi Sumatera Barat, telah melakukan razia terkait penerapan dari Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB di Provinsi Sumatera Barat.

“Seperti anjuran dari  Gubernur Sumbar, agar Perda ini dapat diterapkan di Kabupaten/Kota di Sumbar, dan kita Kota Pariaman  telah menerapkanya selama dua hari ini,” tuturnya lebih lanjut.

Baca Juga  Ketum PP Fatayat: Lakukan Sesuatu Untuk Kemaslahatan Perempuan di Lingkungannya

Elvis Candra juga mengungkapkan dengan ditetapkanya Kota Pariaman sebagai Zona Merah Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat, penerapan Perda AKB ini, kiranya dapat memberi penyadaran dan efek jera kepada masyarakat sehingga mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

“Sebagai daerah Zona Merah, kita mengharapkan kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker, karena dengan menggunakan masker maka kita akan menimalisir penyebaran Covid-19, karena itu, kita melakukan tindakan penertiban pelanggar Perda AKB, sesuai yang diintruksikan oleh Pemprov Sumbar,” ungkapnya.

Baca Juga  Dari Rumah untuk Indonesi : Doa Adalah Senjata Orang Beriman

“Kita berharap, masyarakat menjadi sadar dan menimbulkan efek jera, sehingga mereka dapat menggunakan masker dimanapun mereka berada, dengan demikian, kita dapat memutus penyebaran Covid-19 di Kota Pariaman, sehingga Kota Pariaman dapat kembali menjadi zona yang aman,” tutupnya mengakhiri. (J/at)

Komentar

News Feed