oleh

Tim Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Tanjung Raya, Pelanggar Prokes Didenda Rp 100 Ribu

Koto Kaciak, siberindo — Jajaran tim gabungan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Agam melaksanakan operasi yustisi di Kecamatan Tanjung Raya, Rabu (24/7). Operasi tersebut dipusatkan di Jorong Pasar Raba’a, Nagari Koto Kaciak persisnya di depan MTsN 11 Agam.

Pantauan KABA12.com dilokasi, para pengendara yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas. Mereka langsung ditindak kemudian datanya dimasukkan ke aplikasi Sipelada.

Selain itu, mereka (pelanggar) juga dikenai sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu karena telah melanggar Perda Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Koordinator Lapangan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Agam, Syafrizal menjelaskan, operasi yustisi dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Ia menyebut, sejak meningkatnya jumlah pasien positif terpapar Covid-19 di Agam, pihak Satgas Covid-19 kembali membentuk tim untuk melaksanakan operasi dilapangan.

Baca Juga  Hasil Survei LSI-Kepercayaan Terhadap Jokowi Dibawah 50 Persen, Djayadi Hanan : Harus Dibawah Komando Presiden

Pelaksanaan operasi yustisi ini akan digelar selama 18 hari kedepan di berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Agam.

“Operasi yustisi kita lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah dan menekan angka penularan Covid-19,” ujar Syafrizal kepada KABA12.com.

Dalam operasi ini, petugas gabungan langsung menindak masyarakat yang melanggar aturan Perda Nomor 06 Tahun 2020. Pelanggar juga dikenai sanksi berupa sanksi administrasi dan pidana.

Baca Juga  Bupati Agam Pantau Pos PAM Lebaran di Simpang Maninjau

“Bagi pelanggar yang pertamakali kedapatan tidak memakai masker dikenai denda sebesar Rp 100 ribu per orang. Sedangkan bagi mereka yang sudah dua kali melanggar aturan yang sesuai dengan bukti di aplikasi Sipelada dikenai denda Rp 250 ribu,” katanya.

Selain itu, pelanggar yang tidak sanggup membayar denda sebesar Rp 250 ribu, mereka akan dikenai sanksi pidana. Jika ditemukan, petugas langsung melakukan sidang ditempat dengan melibatkan hakim dari Pengadilan Negeri Lubukbasung dan Kejaksaan Negeri Agam.

“Uang hasil denda ini akan dimasukkan ke dalam kas negara,” sebutnya.

Pihaknya mengakui, sanksi sosial tidak diterapkan lagi lantaran belum memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan. Dimana sebelumnya, tim Satgas Covid-19 telah memberlakukan sanksi sosial berupa menyapu jalan saat operasi di berbagai tempat, namun hal ini dinilai belum maksimal untuk mendisiplinkan masyarakat.

Baca Juga  Wako Hendri Septa dan Forkopimda Tampung Aspirasi Pelaku Usaha Pariwisata

“Makanya sekarang kita memberikan sanksi tegas kepada pelanggar sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dimana saja berada, seperti memakai masker, menjaga jarak, mengindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun.

Tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini diantaranya petugas BPBD, Satpol PP, Dishub, Pengadilan, Kejaksaan, dan Kepolisian.

(Bryan/KABA12.com)

Komentar

News Feed