oleh

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan untuk Anggota PWI Bukittinggi

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan untuk Anggota PWI Bukittinggi

BUKITTINGGI, Siberindo- BPJS ketenagakerjaan mengajak Persatuan Wartawan Bukittinggi ( PWI ) untuk tergabung pada institusi yang memberikan pelayanan dan jaminan kesehatan khususnya ketenagakerjaan.

Ada dua program jaminan yaitu ketenagakerjaan dan kematiaan, sehingga sosialisasi dari institusi ini memaparkan secara detail dan terinci dihadapan wartawan Kota Bukittinggi Senin ( 12/10) .

Sosialisasi yang berlangsung selama dua jam didampingi Ketua dan Sekretaris PWI Bukittinggi Anasrul dan Hafnipon serta puluhan anggota yang hadir di Sekre PWI jln.Batang Ombilin Belakang Balok .

Baca Juga  Manjakan Pengunjung Bukittinggi Berinovasi Buat   Harimau Rumah Kaca  

BPJS Ketenagakerjaan yang beralamat Jln.Melati samping Pertamina persis nya depan hotel Dymens , Yori Pratama yang memberikan kesempatan pada Wartawan Bukittinggi dengan dua program jaminan ketenagakerjaan dan kematian .

Adapun besar iyurannya Rp 27.000/ bulannya , dengan persyaratan foto copy KTP yang bersangkutan , hal ini sangat memudahkan sekali bagi wartawan.

Sepanjang kecelakaan kerja itu terjadi pihak BPJS Ketenagakerjaan tetap berikan santunan kepada korban ( klaim ) , jelas Yori .

Baca Juga  Polda Sumbar Gelar Latihan Menembak Bersama Wartawan

Namun disamping dua program yang ditawarkan pada PWI Bukittinggi , masih ada program yang dapat memberikan kesejahteraan masyarakat , seperti jaminan Hari tua , jaminan beasiwa dari TK sampai perguruan tinggi .

Dari sosialisasi yang dipaparkan Yori Pratama, yang mengawasi 7 Kab/Kota wilayah kerjanya , baru sekitar 7.000 peserta BPJS Ketenagakerjaan .

Tindak lanjut dari Sosialisasi yang disampaikan Yori akan dirapatkan lagi secara internal PWI untuk melengkapi persyaratan adminstrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan .

Baca Juga  Travo PLN di Tiumang Makan Korban Saat Petugas PLN Lakukan Pemeriksaan

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di organisasi PWI Bukittinggi merujuk surat edaran PWI -Sumbar no.060/PWI-Sumbar /09-2020 , jelas Anasrul.S.Sos. ( YET ).

Komentar

News Feed