oleh

Kasus Covid Semakin Tinggi, Pesta Pernikahan Dilarang di Padang

Kasus Covid Semakin Tinggi, Pesta Pernikahan Dilarang di Padang

PADANG, Siberindo- Pemko Padang kembali melarang warganya untuk melaksanakan pesta pernikahan baik di gedung, convention center ataupun di rumah. Aturan ini mulai berlaku 9 November 2020 mendatang.

Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga  Gara-gara 2 Orang Positif; Seluruh Pegawai Sekretariat DPRD Payakumbuh Dirumahkan

Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha.

Plt Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan larangan mengadakan pesta perkawinan tersebut mengingat semakin tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Padang.

“Setelah dilakukan pengamatan dan pengawasan maka kita putuskan untuk meniadakan pesta perkawinan terhitung tanggal 9 November 2020,” ujar Hendri Septa, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga  Gubernur Sumbar; Dana Desa Kesempatan Tumbuhkan Inovasi dan Potensi Lokal

Bagi masyarakat yang melanggar maka aparat terkait akan membubarkan dan dikenai sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Plt Wali Kota menyebut dengan keluarnya SE Wali Kota tersebut maka Surat Edaran Walikota No. 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Pesta Perkawinan Dalam Masa Pola Hidup Baru resmi dicabut.

“SE Walikota ini akan ditinjau ulang kembali bilamana kasus Covid-19 sudah menurun atau dapat dikendalikan oleh Pemko Padang,” jelas Hendri Septa. (rel)

Komentar

News Feed