Jual Ganja, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
Bukittinggi, siberindo.co — Seorang pemuda yang diduga menjadi pengedar Narkoba jenis ganja, berhasil ditangkap Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah, mengungkapkan, pemuda tersebut ditangkap saat hendak menjual ganja tersebut pada Jum’at 10 September 2021 malam.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi. Pelaku berinisial FM (23) warga Jalan Lapau Batu Tabek tuhur Kelurahan Bukit Apit Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, kita tangkap sekitar pukul 23.30 WIB,” jelasnya.
Menurut Aleyxi Aubedillah, Tim Opsnal menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
“Pelaku diamankan di sebuah gang di Simpang Balai-balai di Simpang Kantor Lurah Pulai Anak Air ketika akan melakukan transaksi dengan pembeli,” terangnya.
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan sambung Aleyxi Aubedillah, ditemukan berupa satu paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik bening yang di temukan di pinggir jalan.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Aleyxi Aubedillah menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 114 jo 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
(Ophik/KABA12.com)











Komentar