oleh

Perkuat Kualitas Pelayanan Publik, Pemprov Sumbar dan Balai Bahasa Gelar Peningkatan Kompetensi Berbahasa

SUMBAR.SIBERINDO.CO – Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Tenaga Profesional dan Calon Tenaga Profesional di Hotel Padang, pada 6–8 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 48 peserta yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta perwakilan dari sektor swasta.

Pelatihan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan dan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia yang secara berkelanjutan dilaksanakan Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat. Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi berbahasa Indonesia di kalangan tenaga profesional agar mampu menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam menjalankan tugas, terutama pada penyusunan naskah dinas, pelayanan publik, dan komunikasi resmi.

Selama tiga hari pelaksanaan, peserta memperoleh berbagai materi terkait penggunaan bahasa Indonesia sesuai kaidah, mulai dari ejaan, tata kalimat, pilihan kata, penyusunan naskah dinas, hingga teknik penulisan berbagai bentuk komunikasi resmi. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menerapkan bahasa Indonesia yang efektif, komunikatif, dan sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Baca Juga  Dandim 0306/50 Kota Pantau Pekerjaan di Lokasi TMMD/N ke-111

Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya dalam penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara yang menjadi instrumen penting dalam tata kelola pemerintahan, administrasi, dan pelayanan publik.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat, Rahmat, S.Ag.,M.Hum menjelaskan bahwa peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia merupakan bagian dari Program Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang tidak hanya berorientasi pada penggunaan bahasa di ruang publik dan naskah dinas, tetapi juga membangun budaya berbahasa Indonesia yang baik dan benar secara berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga  TPP Guru di Sijunjung, Semula tak Teralokasi, Akhirnya Melegakan

“Program pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia dilaksanakan melalui tahapan audiensi dan koordinasi, pengumpulan serta analisis data, pendampingan lembaga, hingga evaluasi dan apresiasi. Program ini berlangsung selama satu hingga tiga tahun dengan prinsip fokus, berkelanjutan, dan kemitraan, sehingga tidak bersifat hit and run, melainkan memberikan pendampingan yang berkesinambungan kepada lembaga binaan,” tambah Rahmat.

Ia menambahkan, lembaga yang telah mencapai peningkatan nilai minimal 80 atau mengalami peningkatan sebesar 5 % akan dinilai telah mandiri dan selanjutnya diharapkan dapat menjadi contoh sekaligus mengimbaskan pengetahuan kepada lembaga lain. Penentuan lembaga binaan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat serta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

Untuk memperkuat pelaksanaan program tersebut, Balai Bahasa Provinsi Sumatera Barat juga mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Provinsi Sumatera Barat. Saat ini, rancangan SK tersebut telah berada di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga  Pjs. Bupati Solsel : ASN Pilar Utama Penerapan Perda AKB

“Kami berharap dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar program ini dapat berjalan secara optimal. Dengan adanya regulasi yang kuat, pembinaan penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan pemerintah maupun lembaga lainnya akan semakin efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas komunikasi publik,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan tidak hanya meningkatkan kemampuan berbahasa Indonesia secara individu, tetapi juga menjadi agen perubahan di instansi masing-masing. Mereka diharapkan mampu mendorong terciptanya penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan sesuai kaidah dalam setiap bentuk komunikasi kedinasan maupun pelayanan kepada masyarakat, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berkualitas.

News Feed