Maninjau, siberindo — Sepekan menjelang hari raya Idul Adha 1442 Hijiriah, sejumlah harga bahan pokok terutama sayur mayur terpantau masih stabil dijual pedagang di beberapa pasar tradisional di Kabupaten Agam.
Normalnya harga sayur mayur itu lantaran ketersediaan stok di tingkat petani dan pedagang masih tercukupi.
Menurut salah seorang pedagang sayur di Pasar Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Azwar Chan (36), harga sayur mayur saat ini terbilang stabil dan belum ada tanda-tanda akan terjadi kenaikan.
“Sampai saat ini harga sayur-sayuran masih standar dan belum ada kenaikan. Permintaan dari masyarakat juga terbilang normal,” ujarnya saat ditemui KABA12.com, Selasa (13/7).
Ia merincikan, harga sayur mayur yang terpantau stabil diantaranya tomat Rp 13 ribu per kilogram, wortel Rp 12 ribu per kilogram, terong 8 ribu per kilogram, kentang Rp 12 ribu per kilogram, bawang prei 13 ribu per kilogram, sawi 8 ribu per kilogram, dan kol Rp 5 ribu per kilogram.
“Sedangkan sayur buncis terpantau naik yakni berkisar Rp 15 ribu per kilogram. Sebelumnya Rp 12 ribu. Kemungkinan harganya akan kembali naik pada H-3 hari raya Idul Adha karena permintaan saat itu akan cukup tinggi,” katanya.
Selain buncis, harga sayur mayur yang akan mengalami kenaikan pada mendekati hari raya qurban ini salah satunya adalah jenis wortel.
“Alasannya sama dengan buncis, yaitu permintaan tinggi. Sebab saat itu masyarakat akan banyak membuat sayur sop dengan bahan sayuran jenis wortel,” sebut Azwar.
Sementara harga cabai merah keriting saat ini berkisar Rp 30 ribu per kilogram. Sedangkan harga bawang merah berkisar Rp 28 ribu per kilogram.
(Bryan/KABA12.com)
Padang, Siberindo – Meskipun secara kultur orang Minang yang konsisten dengan ABS-SBK nya sulit terbawa arus untuk menjadi radikal atau berpaham radikalisme
Padang, Siberindo – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) H.M.Nurnas minta, bayarkan segera Insentif Tenaga kesehatan (Nakes)
Pessel, Siberindo – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, melakukan sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018,
Komentar