oleh

Bukittinggi Siap Terapkan PPKM, ingin Cepat Keluar dari Status Darurat

SUMBAR, Siberindo – Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2021, menetapkan 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali diinstruksikan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid 19. Tiga kota diantaranya berada di provinsi Sumbar, yaitu Padang, kota Padang Panjang dan Bukittinggi. 

Menyikapi Inmendagri tersebut, Wako Bukittinggi, Erman Safar memimpin langsung rapat koordinasi SKPD di lingkungan pemko Bukittinggi, di ruang rapat utama Balai Kota, Gulai Bancah, Senin (12/7/2021).

Disebutkan, pemerintah kota Bukittinggi berkomitmen melaksanakan Instruksi Mendagri tersebut dengan mengeluarkan Edaran Walikota sebagai pedoman oleh berbagai pihak. Selanjutnya SKPD teknis akan membuat edaran sesuai bidang terkait, seperti penyelenggaraan proses belajar mengajar, di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga  Menteri PPN/Kepala BAPPENAS Tinjau Gedung SBSN UIN SATU Tulungagung

Menurut Wako, agar Bukittinggi bisa cepat keluar dari keadaan PPKM Darurat, pemko Bukittinggi akan melakukan beberapa langkah, antara lain: pasien yang terkonfirmasi positif namun tanpa gejala diarahkan melakukan isolasi mendiri. Pasien dengan gejala ringan akan dilakukan isolasi di lokasi terpusat yang lokasinya segera diupayakan oleh pemko Bukittinggi. Bagi pasien dengan gejala sedang dan berat akan dirawatinapkan di RSUD dan RS Achmad Muchtar. Kedua RS tersebut diupayakan menambah tempat tidur, dan pemko akan membuka rumah sakit lapangan.

Lebih lanjut, Wako menyebutkan, bagi masyarakat yang kontak erat dengan pasien akan dilakukan tracking dan testing. Pemko mengharapkan masyarakat yang berkontak erat untuk tidak menolak dan tidak menghindari tracking dan testing. Testing akan dilakukan terpusat di RSUD. “Saya mengharapkan bagi masyarakat yang telah testing agar melakukan karantina mandiri sebelum hasil tes keluar,” ujar Wako.

Baca Juga  Massa Minta Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Tunda Eksekusi Terhadap Bupati Rusma Yul Anwar

Untuk sektor ekonomi, Wako menyampaikan, pada prinsipnya tetap dibuka dan tidak ada penutupan pasar. Namun, ada beberapa pembatasan yang harus diikuti berdasarkan Instrusksi Mendagri. “Untuk supermarket, pasar tardisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%,” urai Erman Safar.

Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Baca Juga  Bupati Padang Pariaman Launching Dua Inovasi, Harapkan Peningkatan Pelayanan

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran pada supermarket dan pasar swalayan, diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 malam dan kapasitas pengunjung 50%.

Di bidang keagamaan, Pemko Bukittinggi akan mengikuti ketentuan ataupun surat edaran yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementrian Agama. Sementara, pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak, Wako menyebutkan, Pemerintah Pusat telah memberikan bantuan beras dan BST kepada PKH. Wako juga menegaskan, protokol kesehatan yang ketat adalah kewajiban masyarakat bagi yang melaksanakan aktivitas di Bukittinggi.

Komentar

News Feed