Ketua LKAAM Sumbar Dr. FB Dt. Nan Sati; Demi Kepastian Hukum Tanah Ulayat Harus Disertifikatkan
Sumbar, Siberindo-Ketua Umum LKAAM Sumatera Barat Dr. H. Fauzi Bahar, MSi Dt. Nan Sati akan memperjuangkan
kepada pemerintah pusat agar tanah ulayat di Sumatera Barat dapat disertifikatkan. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan demi kepastian hukum tentang kepemilikan komunal adat di Ranahminang.
Hal itu ditegaskan Ketum saat memimpin rapat di kantor LKAAM Sumbar, Selasa 13/06 bersama Sekum JR. Dt.Bandaro Bendang dengan pengurus lainnya yang berkesempatan hadir.
Agenda rapat selain menyambut kedatangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, juga membahas soal bintek di Bukittinggi yang direncakan tanggal 23-25 Juni mendatang dan studi komparatif masalah adat di Bali awal Juli.
“Mari kita manfaatkan semaksimal mungkin kehadiran bapak Hadi Tjahjanto,Menteri Agraria yang tiba tanggal 22 Juni 2023 di Padang. Bapak Menteri berkenan dan sangat berkeinginan berdialog dengan KAN se Sumatera yang dijadwalkan pukul 14.00 wib di UNP Padang”, ujar Ketum yang didampingi Humas LKAAM Zulnadi, St. Maruhun.
Selaku pucuk pimpinan LKAAM Sumatera, saya ingin memperjuangkan soal tanah ulayat ini dapat disertifikatkan oleh negara. Sehingga ada kepastian hukum. Ibarat tali dapek diirik. Kok batampuak dapek di jinjiang.
Selama ini kita mengakui ada tanah ulayat tapi tidak ada kepastian hak secara hukum. Penetapan hanya sebatas menunjuk tanpa tahu berapa luasnya, tegas Fauzi Bahar Dt. Nan Sati.
Mari berasumsi positif dulu tentang maksud kita ini. Jangan terperangkap dengan pemikiran seakan-akan kita akan menghabisi tanah ulayat. Justeru sebaliknya kita ingin menyelamatkan hak ulayat secara turun temurun yang pada gilirannya bernilai ekonomis untuk anak kemanakan.
Hal ini juga sangat memudahkan bagi investor dalam menjajaki kerjasama yang saling menguntungkan terhadap tanah ulayat tersebut, tukuknya
Bila keinginan ini direspon Menteri, maka secara berjenjang kita akan buat MoU. LKAAM Sumbar dengan BPN Sumbar dan LKAAM Kabupaten/Kota dengan BPN kabupaten/kota.
Kita minta biaya sertifikatnya gratis, jelas Ketum Fauzi Bahar yang tercatat sebagai Caleg DPRI Dapil 1 dari partai Nasdem.
Dikatakan, bila maksud baik ini terwujud. Terkandung maksud untuk mengeventarisasi tanah ulayat yang selama ini dijadikan lahan perkebunan oleh pengusaha yang hak guna usahanya mungkin sudah habis, harus dirundingkan lagi dengan pemilik ulayat yang saling menguntungkan.
“Jangan apriori dulu. LKAAM tidak bermaksud menghapus hak ulayat, melainkan memberikan kepastian hukum”, ujar Mantan Wako Padang dua periode ini.
Untuk itu, kita harapkan kehadiran Ketua KAN se Sumatera pada tanggal 22 Juni di UNP. Undangan segera dikirimkan kata, Sekum Jasman Rizal Dt. Bandaro Bendang.* Rel










