Lubukbasung, siberindo.co — Jumat,(12/11) di kabupaten Agam tidak ada penambahan kasus terkonfirmasi baru, pasien sembuh maupun warga yang meninggal akibat paparan covid-19. Jumlah kasus aktif masih beradadi posisi 6 orang, masing-masing 3 orang dirawat di beberapa rumah sakit rujukan Covid-19 dan 3 orang menjalani isolasi mandiri.
Saat ini, Pemkab.Agam melalui Satgas Penanganan Covid-19 Agam, juga tengah memantau 3 kasus suspek dan 1 kontak erat yang diharapkan bisa mencuat sebagai kasus aktif baru.
Seperti dijelaskan Yosefriawan, Asisten II Sekab.Agam selaku Koordinator Bidang Data-Sosialisasi Satgas Penanganan Covid-19 Agam, yang menyebutkan, 6 kasus aktif itu masing-masing 1 kasus berasal dari kecamatan Ampek Nagari,Malalak dan Tilatang Kamang serta 3 kasus dari kecamatan IV Angkek.
Ditambahkan, hingga Jumat ini, total akumulasi kasus Covid-19 di kabupaten Agam mencapai 7.806 kasus, dengan rincian 7.589 orang sudah dinyatakan sembuh, 211 orang meninggal dunia dan 6 kasus aktif.
“ Hingga saat ini, potensi penyebaran kasus Covid-19 masih ada. Masyarakat diminta untuk selalu waspada, “ sebut Yosefriawan.
Disisi lain, Asisten II Sekab.Agam itu menghimbau masyarakat kabupaten Agam untuk tetap mentaati protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak aman-menghindari kerumuman, rajin mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, menjaga imun tubuh dan menjalani vaksinasi Covid-19 untuk mengantisipasi dampak paparan covid-19.
Payakumbuh – Seorang laki-laki berinisial NTT, pelaku penyimpan dan penjual minuman keras jenis tuak, divonis hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan sepuluh hari
Padang Pariaman, Siberindo Menteri Desa PDTT Dr. Abdul Halim Iskandar, M.Pd tidak bisa menyembunyikan rasa bangganya ketika mengunjungi Embung Sungai Abu, Nagari
Tanah Datar, Siberindo.co – Satuan Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis congkel jok motor di depan Ruko Murtia Jorong
Padang – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Nova Indra, menganggap penolakan terhadap hasil verifikasi faktual (fervak) persyaratan pasangan calon
Komentar