oleh

Petugas Rutan Kelas IIB Maninjau Geledah Kamar Hunian Narapidana

Maninjau, siberindo.co — Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam melakukan penggeledahan terhadap kamar hunian warga binaan pemasyarakatan atau narapidana, Kamis (11/11) kemarin. Penggeledahan tersebut merupakan upaya deteksi dini untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan sekaligus mengantisipasi adanya barang-barang terlarang di dalam rutan.
Sebelum melakukan penggeledahan di dalam kamar, petugas keamanan rutan setempat terlebih dahulu memberikan pengarahan kepada para narapidana. Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan sudut kamar hunian narapidana guna memastikan tidak ada barang-barang terlarang.
Baca Juga  Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Unsur Pimpinan DPRD Diumumkan
Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau, Desrianto mengatakan, dalam kegiatan razia tersebut petugas tidak menemukan barang dan obat-obatan terlarang di dalam kamar hunian narapidana. “Petugas tidak menemukan barang dan obat-obatan terlarang. Artinya situasi di dalam rutan tetap aman dan terkendali,” ujar Desrianto kepada KABA12.com, Jum’at (12/11). Ia mengatakan, razia penggeledahan tersebut rutin dilaksanakan minimal satu kali dalam seminggu yang digelar secara mendadak.
Baca Juga  Tim BPK Sumbar Lakukan Entry Briefing di OPD Pemkab Padang Pariaman
“Razia penggeledahan badan dan kamar narapidana selalu dilakukan secara mendadak, baik siang maupun malam hari,” ungkapnya. Menurutnya, razia penggeledahan itu bertujuan untuk mewujudkan Rutan Kelas IIB Maninjau yang bersih serta bebas dari handphone, pungli, dan Narkoba (Halinar). Selain itu, guna meningkatkan keamanan dan ketertiban, pihaknya juga memperketat penjagaan dan pengawasan di sekitar rutan. Hal ini bertujuan untuk mencegah narapidana kabur dan melakukan tindakan berbahaya lainnya.
Baca Juga  Anggota Laskar Merah Putih Segel Rumah Wakil Bupati Solok
(Bryan/KABA12.com)

Komentar

News Feed