oleh

Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar Amankan YS, Diancam 20 Tahun Penjara

Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar Amankan YS, Diancam 20 Tahun Penjara

SUMBAR, Siberindo – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan satu orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis shabu.

Hal itu dibenarkan Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo didampingi Kasat ResNarkoba AKP Yadi Purnama, SH dan Kasubag Humas setempat Iptu Desfi Arta Senin (12/10).

Menurut Kapolres, terduga pelaku berinisial YS (30) ditangkap Sabtu 10 Oktober 2020 sekitar pukul 14.40 Wib di pinggir jalan Jorong Kubu Rajo Nagari Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

Baca Juga  Mensos Ajak Jurnalis Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial

Penangkapan tersebut diawali Tim Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya YS sering mengedarkan Narkoba di daerah Lima Kaum.
Menanggapi info itu, tim langsung melakukan penyelidikan di seputaran daerah setempat.

Hasilnya, tim mendapati terduga YS sedang meletakan sebuah kantong plastik warna putih pada sebuah batu di pinggir jalan Jorong Kubu Rajo Nagari Lima Kaum.

Kemudian tim langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat dan menemukan 4 (empat) bungkus paket diduga narkotika jenis Shabu dalam sebuah kantong plastik yang tadi diletakan di sebuah batu oleh terduga YS.

Baca Juga  Padang Juara Umum MTQ Sumbar, Solsel Tuan Rumah MTQ Ke-40

Terduga YS mengakui bahwa 4 (empat) kantong paket Shabu seberat 7,5 gram tersebut adalah miliknya. Tim mengamankan dan membawa terduga bersama barang bukti ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita, 4 (empat) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, yang terdiri dari 2(dua) paket sedang dan 2(dua) paket kecil.

Baca Juga  Pesta Tabuik Ditiadakan, Pemko Pariaman Gelar FGD Tabuik Pasca Covid-19

Kemudian uang tunai Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) buah kotak timbangan digital merk constan, 1 (satu) bungkus gula pasir, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry.

YS dikenakan pasal 114 ayat (2) , 112 ayat (2) UU . No 35 Th 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(M. Syukur).

Komentar

News Feed