Polemik Kepemilikan Tanah Antara TNI dan Masyarakat Guguak Bulek
Bukittinggi, siberindo.co — Pemerintah Kota Bukittinggi fasilitasi pertemuan antara TNI dan masyarakat Campago Guguak Bulek, di ruang serbaguna Lurah Gamuak, Kamis (12/08), dimana ada persoalan kepemilikan tanah antara kedua belah pihak.
Plt. Asisten I Setdako Bukittinggi, Isra Yonza, menyampaikan, memang ada persoalan tanah di Lurah Gamuak atau dikenal dengan Inkorba, khususnya di seputaran lapangan bola Inkorba, kelurahan Campago Guguak Bulek, antara masyarakat dan TNI. Sehingga pihak Pemko Bukittinggi, mencoba untuk menengahi dan mencarikan solusi terbaik.
“Kita hari ini mencari jalan terbaik, bagaimana jalan keluar dari persoalan ini. Sehingga langkah awalnya dengan mempertemukan kedua belah pihak dan juga meninjau ke lapangan, di mana persoalan yang sebenarnya,” ungkapnya.
Isra Yonza, menambahkan, persoalan terjadi bahwa ada sebidang tanah di kawasan Guguak Bulek. Pihak masyarakat dan TNI saling klaim atas kepemilikan tanah itu.
“Saat ini kita, TNI dan masyarakat melihat ke lapangan, menunjukan batasan batasan yang menurut TNI adalah milik mereka. Nantinya jika ada keberatan masyarakat, bisa mengajukan kepada pemerintah,”tegas Isra Yonza.
Danramil Kota Bukitinggi Kodim 0304 Agam, Mayor. Inf. Asrul Sani Rasyid, menjelaskan, banyak aset TNI yang saat ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Salah satunya di kawasan Campago Guguak Bulek ini, yang memang dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) tercatat sebagai aset TNI.
“Kami menjalankan tugas sesuai data administrasi yang ada pada pihak TNI. Tapi karena ada persoalan dengan masyarakat, tentu ada kunjungan lapangan untuk melihat mana tanah yang masuk dalam data kami,” ujarnya.
Haswandi Dt. Rajo Intan, Perwakilan Tim Sabaleh, sebagai tim yang diamanahkan masyarakat nagari Guguak Bulek, khususnya di dalam pasukuan Pisang Dt. Mantari Basa, kunjungan lapangan ini, dirasa kurang pas, karena alas hak belum ada. Kemudian, masyarakat menolak titik titik yang disampaikan oleh pihak TNI.
“Ini adalah harta pusaka Dt. Mantari Basa. Harusnya pengajuan alas hak dan sertifikat didasari dengan data yang jelas dan lengkap. Tapi tadi pihak TNI baru menyebutkan awal dari KIB, itu pun belum jelas. Dari data yang ada itu, daerahnya disebutkan di Koto Salayan, sementara ini Guguak Bulek. Kemudian, tidak ada arah mata angin. Tahun 1952 juga ada sengketa, namun tanah yang dimaksud bukan yang ditunjuk ini. Sekarang malah kawasan lapangan ini yang akan disertifikatkan. Ini kami nilai cacat hukum, prosesnya tidak seperti proses pada umumnya,” jelasnya.
Masyarakat Guguak Bulek, khususnya yang masuk dalam persoalan ini, akan mempersiapkan data data tentang tanah ulayat ini. Selanjutnya data itu akan diserahkan kepada pemerintah sebagai bentuk keberatan atas lokasi yang dipersoalkan saat ini.
(Ophik/KABA12.com)










Komentar