oleh

Kecuali Zona Merah, Bupati Pessel Bolehkan Warganya Sholat Ied di Masjid

Kecuali Zona Merah, Bupati Pessel Bolehkan Warganya Sholat Ied di Masjid

SUMBAR, Siberindo–Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, meskipun awalnya meminta warganya sholat Ied di rumah saja, akhirnya membolehkan sholat Ied bagi daerah masuk zona oranye sampai hijau.

Warga masyarakat diperbolehkan melaksanakan shalat idul Fitri di Masjid atau mushalla sepanjang nagarinya tidak berada di zona merah penyebaran Covid 19, sebut Rusma, Rabu, 12/05 di Painan.

Sementara masyarakat berdomisili di nagari yang statusnya termasuk zona merah shalat hari raya idul fitrinya di rumah masing masing. ” Saya dan keluarga sholat di rumah dinas,” ujarnya kepada Semangatnews dan Siberindo Sumbar.

Baca Juga  Ibukota Solok Selatan, Kayu Aro yang Terabaikan, Jauh dari Sentuhan Pembangunan

Berdasarkan data Satgas penanganan covid 19 terdapat dua nagari yang berada di zona merah yaitu, Nagari Painan Kecamatan IV Jurai dan Gurun Panjang Selatan, Kecamatan Bayang.

Sementara nagari zona oranye sebanyak sembilan nagari, zona kuning 29 nagari dan zona hijau 142 nagari.

Dikatakan, ketentuan zonasi penyebaran covid 19 sesuai dengan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan pemetaaan sebaran kasus positif Covid-19 periode 25 April s/d 11 Mei 2021.

Kebijakan ini diambil setelah mencermati masukan masyarakat dan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor : 09/Ed/GSB-2021, tertanggal 11 Mei 2021, Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi Dalam Masa Pandemi virus Corona (Covid-19) Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021.

Baca Juga  IPW Minta Letnan Jenderal(Purn) Djamari Chaniago Cabut Pernyataannya

Sehubungan dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 Masehi, bupati melalui surat nomor 100/83/STC-19/V/2021 tanggal 11 Maret 2021 tentang pelaksanaan shalat idul fitri, menyampaikan khusus bagi panitia / pengurus yang menyelenggarakan Shalat Idul Fitri di Masjid/Musholla agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Mendisiplinkan Jamaah dalam memakai masker dengan benar.

b. Menyediakan alat pengukur suhu/thermogun dan apabila ditemukan suhu
tubuh di atas 37,50C atau kondisi Jamaah kurang sehat disarankan untuk
shalat di rumah saja.

Baca Juga  APBDP Agam 2021, Utamankan Penanganan Covid-19 Masih Jadi Prioritas APBD-P Agam 2021

c. Menyediakan sarana pencuci tangan di depan pintu masuk dan pintu keluar
Masjid/Musholla serta handsanitizer sesuai kebutuhan.

d. Menyarankan kepada Jamaah untuk berwudhu’ dari rumah masing-masing,
membawa alas shalat/sajadah sendiri, menjaga jarak setelah shalat dan tidak
melakukan kontak langsung/berjabat tangan sesama Jamaah setelah
melaksanakan shalat.

e. Menyarankan kepada Khatib untuk mempersingkat durasi khutbah paling
lama 20 – 25 menit.

f. Melakukan koordinasi terkait pelaksanaanya dengan Satgas Pananganan Covid-19 Nagari/Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan/Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan. zln/rnl

Komentar

News Feed