Kecuali Zona Merah; Bupati Pessel Bolehkan Warganya Sholat Ied di Masjid
SUMBAR, Siberindo–Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, memperbolehkan warganya melaksanakan shalat idul Fitri di Masjid atau mushalla sepanjang nagarinya tidak berada di zona merah penyebaran Covid 19.
Berdasarkan data Satgas penanganan covid 19 terdapat dua nagari yang berada di zona merah yaitu, Nagari Painan Kecamatan IV Jurai dan Gurun Panjang Selatan, Kecamatan Bayang.
Sementara nagari zona oranye sebanyak sembilan nagari, zona kuning 29 nagari dan zona hijau 142 nagari.
Dengan demikian kecuali zona merah, masyarakat boleh melaksanakan sholat Ied di Masjid, Mushalla, kata bupati, Rabu (12/5) seperti dikutip Semangatnews.com jaringan Siberindo Sumbar.
Lebih lanjut Bupati Rusma, masyarakat berdomisili di nagari yang statusnya termasuk zona merah shalat hari raya idul fitrinya di rumah masing masing.
Bupati Rusma Yul Anwar yang berada di zona merah akan shalat idul fitri di rumah dinas. ” Saya dan keluarga shalat id di rumah saja, ” katanya.
Dikatakan, ketentuan zonasi penyebaran covid 19 sesuai dengan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan pemetaaan sebaran kasus positif Covid-19 periode 25 April s/d 11 Mei 2021.
Sementara itu sehari sebelumnya lewat himbauan Sekda, masyarakat diminta sholat di rumah saja. Namun Bupati setelah mencermati masukan masyarakat dan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat, maka di luar Zona metah madyarakat beh sholat Ied di Masjid dan atau mushalla.
Sehubungan dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 Masehi, bupati melalui surat nomor 100/83/STC-19/V/2021 tanggal 11 Maret 2021 tentang pelaksanaan shalat idul fitri 1 syawal tahun 1442 H/ 2021 M menyampaikan khusus bagi panitia / pengurus yang menyelenggarakan Shalat Idul Fitri di Masjid/Musholla agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Mendisiplinkan Jamaah dalam memakai masker dengan benar.
b. Menyediakan alat pengukur suhu/thermogun dan apabila ditemukan suhu
tubuh di atas 37,50C atau kondisi Jamaah kurang sehat disarankan untuk
shalat di rumah saja.
c. Menyediakan sarana pencuci tangan di depan pintu masuk dan pintu keluar
Masjid/Musholla serta handsanitizer sesuai kebutuhan.
d. Menyarankan kepada Jamaah untuk berwudhu’ dari rumah masing-masing,
membawa alas shalat/sajadah sendiri, menjaga jarak setelah shalat dan tidak
melakukan kontak langsung/berjabat tangan sesama Jamaah setelah
melaksanakan shalat.
e. Menyarankan kepada Khatib untuk mempersingkat durasi khutbah paling
lama 20 – 25 menit.
f. Melakukan koordinasi terkait pelaksanaanya dengan Satgas Pananganan Covid-19 Nagari/Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan/Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan. * Rnl











Komentar