oleh

Bakal Balon Wakil Gubernur Sumbar dan Sekda Agam Ditetapkan Jadi Tersangka

PADANG- Bakal calon (Balon) Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar)  Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka. Indra Catri yang kini  Bupati Agam dituding melakukan pencemaran nama  baik terhadap Anggota DPR RI Mulyadi. Selain Indra Catri, Sekda Agam Matthias Wanto juga tersangka dalam kasus yang sama. Sebelumnya Polda Sumbar telah menahan tiga tersangka lainnya.

“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan 18 orang saksi, Dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/8/2020) kemarin dan hasilnya, Indra Cari dan Matthias Wanto ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, (10/8/2020),” sebut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Bayu Satake kepada media, Selasa (11/8/2020). 

Disebutkannya, penetapan tersangka kedua pimpinan kabupaten Agam ini berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. 

“Sangkaan pasal untuk kedua tersangka yang baru ini sama dengan tersangka yang sebelumnya. Karena laporannya juga sama,” katanya.

sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tiga orang. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidik atas laporan pencemaran nama baik anggota DPR-RI Mulyadi.

Pelaku masing-masing berinisial Rb, RZ dan ERI. Dua ditangkap di Agam dan satu di Padang, ditangkap hari ini,” katanya saat dihubungi , Rabu (17/6/2020) lalu.

Baca Juga  Tuntaskan Kasus Sengketa Permasalahan Pertanahan

Satake menambahkan, ia belum bisa menyebutkan peran para pelaku dalam pencemaran nama baik. “Sementara informasi awal itulah, yang lengkap nanti akan kita rilis. Ini kan baru ditangkap selanjutnya akan diperiksa lebih mendalam,” ujarnya. 

Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar menetapkan Bupati Agam, Indra Cari dan Sekdakab Agam, Matthias Wanto sebagai tersangka ujaran kebencian nama baik anggota DPR RI, Mulyadi. 

“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan 18 orang saksi, Dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/8/2020) kemarin dan hasilnya, Indra Cari dan Matthias Wanto ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, (10/8/2020),” sebut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Bayu Satake kepada media, Selasa (11/8/2020). 

Disebutkannya, penetapan tersangka kedua pimpinan kabupaten Agam ini berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. 

“Sangkaan pasal untuk kedua tersangka yang baru ini sama dengan tersangka yang sebelumnya. Karena laporannya juga sama,” katanya.

sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) juga telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tiga orang. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidik atas laporan pencemaran nama baik anggota DPR-RI Mulyadi.

Baca Juga  Jalur SIMAKA Dibayangi Longsor Besar

Pelaku masing-masing berinisial Rb, RZ dan ERI. Dua ditangkap di Agam dan satu di Padang, ditangkap hari ini,” katanya saat dihubungi , Rabu (17/6/2020) lalu.

Satake menambahkan, ia belum bisa menyebutkan peran para pelaku dalam pencemaran nama baik. “Sementara informasi awal itulah, yang lengkap nanti akan kita rilis. Ini kan baru ditangkap selanjutnya akan diperiksa lebih mendalam,” ujarnya. 

Sebelumnya jurubicara  Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan  mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap, yaitu Eri Syofiar (58) PNS di Kabupaten Agam, Robi Putra (33) hononer di Kabupaten Agam dan Rozi Hendra (50) wiraswasta.

Ia menjelaskan untuk tersangka Eri Syofyar dan Robi Putra ditangkap di Kabupaten Agam pada Rabu (17/6) pagi, sementara pelaku Rozi Hendra ditangkap di Kota Padang.Ia menjelaskan ketiga elaku saat ini sudah ditahan di Mapolda Sumbar untuk dilakukan pengembangan. Eri Syofiar ini berperan membuat akun facebook palsu dengan nama Mar Yanto. Kemudian pelaku Rozi Hendra berperan sebagai aktor yang memposting di akun bernama Mar Yanto. Sementara pelaku Rozi Hendra berperan mengirimkan foto anggota DPR RI kepada Eri Syofiar

Baca Juga  Kafilah Bukittinggi Siap Tampil Pada MTQ Nasional XXXIX Tingkat Sumbar

Sebelumnya ketiga tersangka statusnya masih saksi dan setelah dilakukan penyelidikan status ketiganya naik jadi tersangka.. Polda Sumbar sendiri telah memeriksa 14 saksi terkait dugaan pencemaran nama baik ini.

Bahkan Polda Sumbar telah memanggil Bupati Agam Indra Catri sebagai saksi pada Jumat (29/5) dan Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto sebagai saksi pada Kamis (28/5)

Polda Sumbar sendiri memanggil Sekda Agam Martias Wanto dan Bupati Agam Indra Catri sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi melalui postingan Facebook di akun Mar Yanto yang diduga palsu atau bodong yang dilaporakan Refli Irwandi (40), pada Kamis (4/5) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr.

Kronologis pada Kamis (23/4) saksi pelapor yang berada di rumahnya menggunakan perangkat telepon pintar dan membuka aplikasi facebook. Pelapor ini melihat foto anggota DPR RI Mulyadi yang disertai tulisan yang tidak senonoh di akun facebook bernama Mar Yanto.

Indra Catri, bakal calon wakil gubernur Sumbar pada Pilkada serentak, Desember mendatang bakal berpasangan dengan Nasrul Abit, sedangkan Nasrul Abit kini menjabat sebagai wakil gubernur Sumbar (ak)

(ak) (�͆dZ�s���{�R�� �^ ��i�޳y����!x�����M*�*�’”�� b�*�8�^6��i�a�(݅���z2�3e4�bK�y��g�e��W�jU>�’.{�

Komentar

News Feed