Oleh: Windra Firdaus, S.Sy, MH (Dosen IAI Sumbar)
Padang Pariaman merupakan daerah rantau dari wilayah kesatuan adat Minangkabau. Adat istiadat di Pariaman berkaitan erat dengan adat istiadat Minangkabau. Salah satu adat dan tradisi yang diwariskan secara turun temurun adalah “Pagang Gadai”. Pagang Gadai adalah sebuah praktik muamalah yang berkaitan dengan utang piutang, dimana dalam hutang piutang ini harus ada semacam anggunan atau jaminan yang di pegang oleh si pemberi gadai atas hutang yang di pinjam oleh yang berhutang.
Praktik ini boleh dilakukan di ranah Minang apabila terjadi tiga perkara yang sangat urgen.
- Mayik Tabujua ditangah rumah
- Rumah Gadang Katirisan
- Gadih gadang alun balaki
Apabila terjadi tiga perkara di atas sementara pihak keluarga tidak punya uang pegangan untuk pengurusannya baru praktik pagang gadai boleh dilakukan. Tidak di sangkal juga seiring praktik ini di salah gunakan oleh niniak mamak yang memegang kekuasaan kaum. Mereka melakukan praktik pagang gadai dengan menggadaikan tanah ulayatnya untuk kepentingan sendiri. Bahkan ada yang menggadaikan tanah ulayatnya untuk modal judi.
Tidak terlepas dari itu semua, yang menjadi ranah pembahasan kita dalam tulisan ini adalah bagaimana praktik pagang gadai ini yang semulanya tidak terlepas dari unsur riba yang berlipat ganda. Pagang gadai yang pada awalnya dimana ketika si peminjam menjaminkan tanah atau asetnya kemudian aset d ambil alih oleh si pemberi gadai atau tukang pagang, tanah secara otomatis dikuasai oleh si tukang pagang termasuk aset dan hasil atas tanah tersebut. Sementara yang berhutang tetap berkewajiban melunasi pokok hutang, sementara disisi lain dia tidak punya aset produktif lagi yang akan dikelola karena tanah yang jadi jaminan dalam pagang atau kuasa dari si tukang pagang. Al hasil yang berhutang harus membanting tulang mencari usaha lain untuk menebus pokok hutangnya. Praktik ini sangat sangat menzalimi yang berhutang. Sementara dia menggadai karena betul tidak ada uang. Uang yang dipinjam bukanlah untuk bisnis, akan tetapi untuk kebutuhan yang sangat urgen.
Para ulama di Minangkabau mayoritas sepakat bahwa praktik pagang gadai ini sangat tidak relevan dan bertentangan dengan ajaran Islam yang mengharamkan riba dalam bentuk apapun, dalam jumlah banyak ataupun sedikit, namun praktik ini masih terus berkembang dan terjadi. Hal ini terjadi karena memang sebagian karena desakan kebutuhan tiga perkara yang di atas.
Jika hal ini terus terjadi sampai sekarang maka praktik riba akan sangat membunuh dan memberatkan masyarakat kecil menengah. Ini akan berdampak negatif pada ekonomi dan juga berdampak negatif terhadap rahmat yang di turunkan Allah di ranah Minang yang kita cintai ini. Sebagai generasi muda kita harus secepat mungkin mencarikan solusi untuk menggantikan praktik ribawi ini.
Jika kita lihat kepada praktik yang dilakukan pada masa rasulullah maka akan ada solusi yang sangat baik untuk menghindari riba ini. Adalah praktik kontrak lahan atau dalam istilah di ranah minang kita kenal dengan praktik “jua bali batahun”. Jua bali batahun adalah dimana si pemilik tanah yang membutuhkan uang menjual tanahnya dalam masa yang di sepakati oleh kedua belah pihak. Si pemilik tanah menjual tanah nya dalam jangka waktu tertentu kepada pihak kedua, praktik ini kita kenal juga dengan istilah kontrak yang dilakukan dengan hitam di atas putih. Kedua belah pihak melakukan perjanjian dengan kontrak atau akad tertulis mengenai hak dan kewenangan kedua belah pihak.
Setelah masa yang di sepakati selesai maka tanah kembali ke pada si pemilik, maka tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Kedua pihak sama sama di untungkan praktik ribawi juga bisa di hindarkan, kezaliman juga dapat dihindarkan.
Sekarang yang kita perlukan sebagai aktivis ekonomi Islam adalah bagaimana cara mengkampanyekan praktik “Jua Bali Batahun” ini di tengah masyarakat agar kian populer dan bisa menggantikan praktik Pagang Gadai yang penuh unsur ribawi. Tentu perlu usaha bersama terutama bagi kita para akademisi dan para da’i agar praktik ini benar benar mampu di terapkan dalam wilayah ranah minang yang kita cintai ini.
Aset yang sudah terlanjur dijadikan dalam jaminan pagang gadai itu sendiripun bisa diselamatkan dengan praktik jua bali batahun ini, dengan cara mengubah akad terhadap objek tanah pagang gadai ini kembali menjadi praktik non ribawi. Perlu membangun kesadaran dari kedua belah pihak agar mereka mau dan rela melepas praktik ribawi ini. Jika ini terwujud maka ini bisa disebut sebagai proses pemualafan pagang gadai.***










