oleh

Sering Edarkan Narkoba LVP Diamankan Satres Narkoba Tanah Datar

Sering Edarkan Narkoba LVP Diamankan Satres Narkoba Tanah Datar

SUMBAR, Siberindo- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanah Datar, Sumbar, kembali mengamankan satu orang laki-laki berinisial LVP(26) diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

Terduga diamanankan saat berada di pinggir jalan Jorong Rajo Dani Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting Selasa 09 Maret 2021 sekira pukul 14.00 Wib.

Baca Juga  Seminar Berbayar di Padang; Guru Bingung, Pernyataan Kadisdik Bertolak Belakang dengan Rekomendasinya  

Berawal dari informasi masyarakat bahwasanya terduga pelaku sering menggunakan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis shabu di Nagari Padang Ganting, sebagaimana dikutip dari Semangatnews.com, jejaring Siberindo.co.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mendapati terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan Jorong Rajo Dani Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting.

Kemudian tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan terhadap yang disaksikan oleh masyarakat setempat.

Baca Juga  SPCovid-19 Agam Kaji WFH, M.Dt.Maruhun : Sesuai PPKM Mikro 25 Persen Masuk Kantor

Hasilnya tim mendapati 2 (dua) paket yang di duga narkotika golongan I jenis shabu. Barang tersebut di bungkus dengan plastik warna bening lalu dibalut dengan kertas timah rokok yang ada di dalam saku celana milik terduga.

Ia mengakui, bahwasanya 2 (dua) paket yang di duga narkotika golongan I jenis Shabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan, jelas Kasubag Humas Polres Tanah Datar Desfi Arta.

Baca Juga  Tiga Kecamatan Terkonfirmasi Positif Virus Corona di Tanah Datar

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Jo pasal 112 ayat 1, Jo 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.(MSy).

Komentar

News Feed