oleh

Basmi Perjudian, Polres Dharmasraya Tangkap 10 Tersangka

Dharmasraya, Siberindo

Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil mengamankan 10 orang penjudi di tiga titik lokasi perjudian di wilayah hukum Polres Dharmasraya dalam pekan ini.

 

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah didampingi Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, Minggu (10/1).

 

“Benar, gabungan anggota Reskrim Polres dengan anggota Reskrim Polsek telah mengungkap berbagai jenis judi di tiga titik,” kata Kasatreskrim AKP Suyanto.

 

Kasus judi pertama adalah kartu ceki yang diungkap oleh Unit Opsnal Polres Dharmasraya dan unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Ipda Agung, Sabtu (9/1).

 

Baca Juga  Komunikasi Penanganan Wabah Memburuk, SMSI Ingatkan Kemenkominfo

Unit Opsnal berhasil mengamankan 4 orang laki-laki, atas nama Atara Duha (35) di Komplek PT SAK Jorong Kayu Aro, Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya. Kemudian Aslab Telau Banua (30), Nitema Zendrato (35) dan Aris (55).

 

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka, berupa uang sebanyak Rp410.000 dan satu set kartu ceki, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Komplek PT. SAK Aye, Jorong Kayu Aro Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya,” ujar Suyanto.

Selanjutnya, pengungkapan kasus perjudian jenis togel, juga oleh Unit Opsnal Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Sabtu (9/1). Dalam kasus tersebut ditangkap dua orang laki-laki yakni Ijas Gea (36) dan Ilham Telau Banua (36), dengan alamat sama yaitu Komplek PT SAK Aye, Jorong Kayu Aro, Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya.

Baca Juga  Semen Padang Bagikan 25 Ekor Hewan Kurban

 

Barang bukti yang diamankan berupa uang sebanyak Rp830.000, 1 unit HP android merk Vivo warna biru, 1 unit HP android merk Vivo warna merah, 1 buah buku rekapan angka, 1 buah pena merk pilot warna biru.

 

Setelah itu, juga diamankan 1 orang tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Koto Baru Polres Dharmasraya dipimpin oleh Kapolsek Koto Baru Iptu Rusmardi, dan Kanit Reskrim Ipda Welly Wahyudi, pada Sabtu (9/1) di Jorong Kampuang Baru, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, dengan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (Togel).

Baca Juga  Pramono: Khazanah Naskah Minangkabau Ternyata Berlimpah

 

“Tersangka bernama Akmal Pira (24), warga Jorong Koto Padang, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Barang bukti yang dapat diamankan dari tangan Akmal yakni uang tunai sebanyak Rp640.000, 1 buah pulpen warna ungu putih, 1 lembar bukti slip setoran Bank BRI, 1 unit Hp Samsung J5 warna hitam, dan 1 unit tas warna coklat.

Tersangka dikenakan polisi dalam tindak pidana perjudian sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) jo 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun sampai 10 tahun penjara. (rjl)

Komentar

News Feed