oleh

Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat Angkatan X Tahun 2022, Amasrul : Pemprov Komit Bantu Adat 

Padang, Siberindo

 

Undang Undang No.6/Tahun 2014 tentang Desa mengakui pentingnya kelembagaan adat sebagai mitra strategis dari pemerintahan di desa atau nagari. Ditambah lagi untuk Sumbar telah ada Perda No.7 Tahun 2018 yang menguatkan fungsi kelembagaan adat di desa dan nagari.

 

Demikian diungkapkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumbar Amasrul, SH ketika membuka dan menjadi nara sumber Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat angkatan X Tahun 2022 di Hotel Imelda, Padang, Rabu (9/11/2022).

 

Menurut Amasrul, fungsi lembaga adat adalah melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap penguatan identitas budaya dan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat.

Baca Juga  Wirid Mingguan di Dinas PMD Sumbar, Ustadz Sampaikan Amalan Ramadhan

 

Tuntutan saat ini mengharuskan Pemangku Adat melakukan pendataan dan inventarisasi serta kajian terhadap perkembangan adat dan budaya sehingga dapat menentukan langkah terbaik untuk melestarikan, merawat adat dan budaya sebagai identitas Minangkabau.

 

Kata Amasrul, SH., dari beberapa kajian menunjukkan bahwa Lembaga Adat merupakan pilihan yang kredibel sebagai agen pembangunan. Hanya saja harus diakui, kata Amasrul, lembaga adat yang harus terus dibenahi dari kapasitas sumberdaya, organisasi maupun kapasitas manajerialnya.

 

“Pemprov Sumbar dan tentunya juga Pemda kabupaten/kota memiliki komitmen yang kuat memberdayakan lembaga adat dan pemangku adat sebagai mitra pemerintahan nagari/desa dalam membangun sosial ekonomi dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” kata Kadis Amasrul, SH., yang juga mantan Sekda Kota Padang ini.

Baca Juga  Jusuf Kalla Resmikan Penggunaan Masjid Tabligiyah Garegeh

 

Kadis PMD Sumbar ini mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi PAN Muzli M. Nur, yang telah mendukung kegiatan penguatan dan pemberdayaan kelembagaan adat ini, tidak saja dalam bentuk dukungan anggaran tetapi juga ikut memberikan pencerahan kepada para peserta peningkatan kapasitas yaitu sebagai nara sumber.

 

Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat yang dilaksanakan Dinas PMD Sumbar ini berlangsung 9-11 November 2022, diikuti oleh 116 orang dari Kabupaten Pasaman. Peserta terdiri dari Unsur Bundo Kanduang, Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan Parik Paga Nagari.

Baca Juga  Amasrul Pimpin Tim Penilai Lomba Nagari Berprestasi Tahun 2022 ke Muaro Paiti

 

Menurut Ketua Panitia Quartita Evari Hamdiana, SKM.MM., para peserta mendapatkan pencerahan materi dari praktisi adat istiadat dan budaya, dari Anggota DPRD Sumbar, dan pemateri dari Dinas PMD Sumbar sendiri.

 

“Salah satu pemateri adalah Ketua Bundo Kanduang Sumbar yaitu Prof Dr. Ir. Raudha Thaib, MS. yang mendapat respon antusias dari para peserta,” kata Quartita Evari Hamdiana, yang sehari-hari adalah Kabid Kelembagaan dan Masyarakat Adat yang didampingi JFT Retta Tessia, SE., Drs. Akral, M.Si dan Chintia Dewi Putri, M.Ikom. (PB)

News Feed