oleh

Ranperda LKN dan LAN, DPRD Agam Tanggapi Pendapat Bupati

Lubukbasung, siberindo.co — DPRD Agam gelar rapat paripurna penyampaian tanggapan fraksi-fraksi DPRD Agam atas pendapat Bupati Agam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Nagari (LKN ) dan Lembaga Adat Nagari (LAN) di ruang sidang utama gedung DPRD Agam, Senin,(10/1). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan, S.Pd, MM didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran, dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, unsur Forkopimda, para anggota dewan dan Kepala OPD Pemkab.Agam.
Baca Juga  Pengurus PWRI Pasaman Barat Periode 2025-2030 Dikukuhkan, Hendrizon Diamanahkan Jadi Ketua
Dalam persidangan tersebut, para juru bicara fraksi DPRD Agam menanggapi saran dan pendapat serta pertanyaan dari Bupati terkait dengan Ranperda LKN dan LAN tersebut, seperti saran penyelarasan antara Ranperda dengan naskah akademik, yang akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada termasuk saran bupati agar ditambahkan mengenai muatan dalam Peraturan Nagari tentang pembentukan LKN dan LAN.
Baca Juga  Panen Padi Kuruik Kusuik Baruah Saiyo, Pemko Siapkan Program Kesejahteraan Petani
Pada pandangan Bupati sebelumnya terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku lagi terkait dengan Ranperda tersebut, terutama yang termuat pada BAB III naskah akademik. Menyikapi hal itu, DPRD Agam akan melakukan pembahasan kembali secara cermat dan akan menghapus jika memang ada peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku lagi sebagai rujukan dalam penyusunan Ranperda LKN dan LAN.
Baca Juga  Ampek Koto Mudiak Menangis, Jembatan Bunga Tanjung Putus dan Warga Butuh Bantuan
Proses persidangan Ranperda tentang LKN dan LAN, seperti dijelaskan Hasneril, Kasubag. Humas-Protokol Sekretariat DPRD Agam akan dilanjutkan dalam proses pembahasan sampai pada proses pengesahan yang jadualnya sudah ditetapkan oleh Bamus DPRD Agam. HARMEN/kaba12.com

News Feed