oleh

Lanjutan Ranperda Pembentukan Nagari Baru, DPRD Dengar Jawaban Bupati Agam

Lubukbasung, siberindo.co — Bupati Agam diwakili Wakil Bupati Irwan Fikri, jawab pandangan umum anggota DPRD Agam terkait dengan lanjutan pembahasan Rancang Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan nagari-nagari baru di kabupaten Agam. Jawaban bupati Agam atas pandangan umum anggota dewan itu, disampaikan dalam sidang paripurna yang dipimpin ketua DPRD Agam Dr.Novi Irwan, didampingi dua wakil ketua Irfan Amran dan Suharman di ruang sidang utama gedung DPRD Agam, Padang Baru, Lubukbasung, Senin, (10/1). Dalam nota jawabannya, Bupati Agam menjelaskan, pihaknya dapat menerima beberapa saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Agam, salah satunya agar memperhatikan pengaturan lembaga adat di nagari yang dimekarkan.
Baca Juga  Kakanwil Menkumham Banten Lantik Welly Bernando, SH.,M.Kn Jadi Notaris Wilayah Kota Cilegon
Disebutkan, hal itu dilakukan dengan kajian mendalam terhadap pembentukan Lembaga Adat Nagari (LAN), yang akan dilaksanakan dalam penyusunan Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Nagari dan Lembaga Adat Nagari yang sedang dalam proses pembahasan antara DPRD dan Pemkab.Agam. Terkait dengan saran membuat titik koordinat batas nagari dalam Ranperda, pihaknya menyebut bahwa hal itu telah diatur dalam ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa dimana penetapan koordinat batas nagari hasil pemekaran dituangkan dalam Peraturan Bupati setelah ditetapkan kode desa oleh Kemendagri. Salah satu syarat untuk mendapatkan kode desa adalah Nota Persetujuan Bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah.
Baca Juga  Kebakaran Hanguskan 2 Rumah di Tigo Balai
Ditambahkan, Pemkab Agam telah mengupayakan penetapan batas daerah Kabupaten Agam dengan Kota Bukittinggi, yang dibuktikan dengan penandatanganan berita acara Kesepakatan Penetapan Batas Kabupaten Agam dengan Kota Bukittinggi dengan penarikan garis batas dan titik koordinat sesuai dengan kondisi batas daerah saat ini. Upaya Pemkab Agam dalam percepatan penegasan dan penetapan batas nagari salah satunya dengan menyurati seluruh wali nagari, “walinagari telah diinstruksikan untuk menetapkan batas nagari kartometrik dengan mempedomani Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa,” sebutnya, seperti dilansir amcnews.com.
Baca Juga  Amasrul, SH : Program Jaga Desa Kolaborasi Efektif dalam Mengawal Pengelolaan Dana Desa
Pembahasan lanjutan Ranperda pembentukan nagari-nagari baru itu, merupakan lanjutan dari progress pembahasan ranperda tahun 2021 lalu, masing-masing mencakup Nagari Gadut Barat, Nagari Gadut Timur, Nagari Aro Kandikia, Nagari Koto Tangah Sidang Koto Laweh, Nagari Koto Tangah Koto Malintang, Nagari Koto Tangah Tujuah Nagari, dan Nagari Koto Tangah Lamo. Kemudian Nagari Kandih Lubuk Basung, Nagari Sangkir Lubuk Basung, Nagari Surabayo Lubuk Basung, Nagari Sungai Jariang Lubuk Basung, Nagari Parit Panjang Lubuk Basung, dan Nagari Tigo Koto Silungkang Timur. HARMEN/kaba12.com

News Feed