Lubukbasung, siberindo.co — Bupati Agam diwakili Wakil Bupati Irwan Fikri, jawab pandangan umum anggota DPRD Agam terkait dengan lanjutan pembahasan Rancang Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan nagari-nagari baru di kabupaten Agam.
Jawaban bupati Agam atas pandangan umum anggota dewan itu, disampaikan dalam sidang paripurna yang dipimpin ketua DPRD Agam Dr.Novi Irwan, didampingi dua wakil ketua Irfan Amran dan Suharman di ruang sidang utama gedung DPRD Agam, Padang Baru, Lubukbasung, Senin, (10/1).
Dalam nota jawabannya, Bupati Agam menjelaskan, pihaknya dapat menerima beberapa saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Agam, salah satunya agar memperhatikan pengaturan lembaga adat di nagari yang dimekarkan.
Disebutkan, hal itu dilakukan dengan kajian mendalam terhadap pembentukan Lembaga Adat Nagari (LAN), yang akan dilaksanakan dalam penyusunan Ranperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Nagari dan Lembaga Adat Nagari yang sedang dalam proses pembahasan antara DPRD dan Pemkab.Agam.
Terkait dengan saran membuat titik koordinat batas nagari dalam Ranperda, pihaknya menyebut bahwa hal itu telah diatur dalam ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa dimana penetapan koordinat batas nagari hasil pemekaran dituangkan dalam Peraturan Bupati setelah ditetapkan kode desa oleh Kemendagri. Salah satu syarat untuk mendapatkan kode desa adalah Nota Persetujuan Bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah.
Ditambahkan, Pemkab Agam telah mengupayakan penetapan batas daerah Kabupaten Agam dengan Kota Bukittinggi, yang dibuktikan dengan penandatanganan berita acara Kesepakatan Penetapan Batas Kabupaten Agam dengan Kota Bukittinggi dengan penarikan garis batas dan titik koordinat sesuai dengan kondisi batas daerah saat ini.
Upaya Pemkab Agam dalam percepatan penegasan dan penetapan batas nagari salah satunya dengan menyurati seluruh wali nagari, “walinagari telah diinstruksikan untuk menetapkan batas nagari kartometrik dengan mempedomani Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa,” sebutnya, seperti dilansir amcnews.com.
Pembahasan lanjutan Ranperda pembentukan nagari-nagari baru itu, merupakan lanjutan dari progress pembahasan ranperda tahun 2021 lalu, masing-masing mencakup Nagari Gadut Barat, Nagari Gadut Timur, Nagari Aro Kandikia, Nagari Koto Tangah Sidang Koto Laweh, Nagari Koto Tangah Koto Malintang, Nagari Koto Tangah Tujuah Nagari, dan Nagari Koto Tangah Lamo.
Kemudian Nagari Kandih Lubuk Basung, Nagari Sangkir Lubuk Basung, Nagari Surabayo Lubuk Basung, Nagari Sungai Jariang Lubuk Basung, Nagari Parit Panjang Lubuk Basung, dan Nagari Tigo Koto Silungkang Timur.
HARMEN/kaba12.com
Pesisir Selatan, Siberindo Korban Banjir bandang yang kini tinggal di hunian sementara (Huntara) 1, Nagari Puluik Puluik, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara,
Sicincin, Siberindo Sebagai bentuk kepedulian dan berbagi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H kepada kaum lansia, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau
Padang Pariaman, Siberindo Pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Sumatera Barat kembali menunjukkan kepeduliannya dengan menyerahkan bantuan untuk korban Banjir bandang,
Painan, Siberindo Tradisi “Balimau Paga” yang merupakan ritual adat menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H berlangsung meriah meskipun dalam cuaca hujan di