oleh

BAZNas Agam Buka Seleksi Calon Pimpinan, Edi Busti : Terbuka Untuk Semua Unsur

Lubuk Basung, siberindo.co — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Kabupaten Agam, buka proses seleksi untuk kursi pimpinan BAZNas Agam periode 2022-2027. Direncanakan, untuk posisi unsur pimpinan akan disaring sebanyak 5 orang tokoh yang mengikuti proses seleksi terbuka, masing-maisng 1 orang posisi ketua dan 4 orang wakil ketua. Untuk proses seleksi terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia dari berbagai unsur baik dari unsur ulama, umara, professional atau tokoh masyarakat yang berkomitmen dalam pengembangan dan pengelolaan zakat untuk umat.
Baca Juga  Amasrul, SH : Program Jaga Desa Kolaborasi Efektif dalam Mengawal Pengelolaan Dana Desa
Hal itu dijelaskan Drs.H.Edi Busti, Msi, Ketua Panitia Seleksi Pimpinan BAZNas Agam 2022 Senin, (10/1) di Lubukbasung yang menyebutkan, saat ini proses penggantian unsur pimpinan BAZNas Agam, yang sudah habis masa jabatannya sudah dilakukan. Ditambahkan, proses penjaringan dan seleksi bagi bakal calon pimpinan BAZNas Agam itu dilaksanakan mulai tanggal 11-26 Januari 2022, dimana pelamar yang ingin mencalonkan diri sebagai pimpinan BAZnas, dapat mengajukan permohonan secara tertulis ke Panitia Seleksi.
Baca Juga  LKAAM Berduka, Tokoh Adat Pesisir Selatan Boy Datuak Bandaro Jambak Meninggal Dunia
Dijelaskan, pelamar diharuskan membuat makalah tentang “Prespektif Manajemen Pengelolaan Zakat Dalam Rangka Mewujudkan Visi Misi Kabupaten Agam”, yang penulisannya harus sesuai sistematika penulisan karya ilmiah. “Syarat dan ketentuan pelamar bisa diakses melalui situs agamkab.go.id dan amcnews.co.id, pendaftar sudah bisa menyerahkan lamaran ke Bagian Kesra Setdakab Agam mulai tanggal 11 Januari hingga 26 Februari 2022,” jelas Edi Busti seperti dilansur amcnews.com. Disebutkan, seleksi calon pimpinan BAZNas terdiri dari tiga tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi yang terdiri dari tes tertulis dan presentasi makalah serta verifikasi faktual terdiri dari wawancara dan rekam jejak
Baca Juga  Pemuda Jorong Kukuban Goro Bersihkan Jalan
DItambahkan, calon pimpinan BAZnas juga diperkenankan dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun yang bersangkutan harus diberhentikan sementara sebagai PNS setelah dinyatakan lulus oleh panitia seleksi, untuk menjalankan masa kerja 5 tahun pimpinan BAZNas Agam. HARMEN/kaba12.com

News Feed