Dugaan Pencemaran Nama Baik, Gusmal, Bupati Solok Polisikan Edisar
SUMBAR, Siberindo – Bupati Solok H.Gusmal, SE, MM Dt Rajo Lelo terpaksa melaporkan stafnya Edisar Manti Basa,SH yang kini menjabat Asisten 1 Setdakab Solok.
Edisar yang juga saudara dan satu kampung dengan Gusmal dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Bupati Gusmal, mendatangi Mapolres Solok di Arosuka, didampingi kuasa hukumnya, Rudi Harmono, Senin (7/12) , sekira pukul 11.00 WIB. Laporan ini diterima dengan surat tanda terima laporan bernomor: STTL/198/XII/2020/SPKT Polres Solok.
Kuasa Hukum Gusmal, Rudi Harmono mengatakan, pencemaran nama baik itu terjadi di rumah terlapor. Berawal dari pembicaraan biasa yang kemudian menyerang pribadi Gusmal.
“Awalnya, pembicaraan biasa. Tapi kemudian, Pak Edisar mengatakan Pak Gusmal seorang yang munafik dan menjual agama. Hal ini, jelas menyerang kehormatan pribadi Gusmal dan merupakan tindakan pencemaran nam baik.
Secara terpisah, Bupati Solok H.Gusmal mengatakan keputusannya untuk melaporkan bawahannya itu karena sudah merasa jengah dengan perbuatan terlapor Edisar
“Ini bukan yang pertama, makanya saya laporkan untuk memberi efek jera. Ujarannya sudah sangat menyerang pribadi saya dan jelas sangat meresahkan keluarga, ” ungkap Gusmal.
Sementara itu, Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Deny Akhmad Hamdani mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Intinya Pak Gusmal melaporkan Pak Edisar atas dugaan pencemaran nama baik, ” ungkapnya. (Aml)











Komentar