Padang, siberindo.co – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Cabang Sumatera Barat (Sumbar) mengutuk keras penganiayaan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap jurnalis suara.com saat meliput aksi unjuk rasa penolakan Omnimbus Law Undang-undang Cipta Kerja di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).
“SMSI Sumbar mengutu keras yang penganiayaan yang dilakukan aparat kepolisian kepada jurnalis saat meliput aksi demo. Ini jelas perbuatan yang tidak bisa dibenarkan,” jelas Ketua SMSI Sumbar, Zulnadi, SH kepada fajarsumbar.com, Kamis (8/10/2020) malam.
Menurut Zulnadi yang juga Pemimpin Redaksi semangatnews.com tersebut menjelaskan, upaya menghalangi giat wartawan tidak dibenarkan, sebab jurnalis itu bekerja dilindungi Undang Undang.
Penganiayaan wartawan yang dilakukan aparat kepolisian itu harus diusut tuntas. Hal itu menciderai hubungan harmonis di ranah profesi yang selama ini terjalin antara pers dan kepolisian.
“Saya mengutuk tindakan oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap wartawan. Tindakan tersebut harus diusut sampai tuntas. Harapannya, kejadian ini tidak akan terulang kembali ke depannya saat wartawan melaksanakan tugas di lapangan,” ucap Zulnadi dengan nada tinggi.
Menurutnya dari sisi profesi antara pers dan kepolisian harus memiliki hubungan yang harmonis. Wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi dan kontrol publik bisa menjadi salah satu pendukung pembangunan. “Sekali lagi saya berharap kasus ini harus diusut tuntas agar tidak terulang lagi ke depan,” tambahnya lagi.
Sebagaimana diketahui, wartawan suara.com Peter Rotti, mengalami kekerasan dari aparat kepolisian saat meliput aksi unjuk rasa penolakan Omnimbus Law Undang-undang Cipta Kerja di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, saat Peter merekam video aksi sejumlah aparat kepolisian mengeroyok seorang peserta aksi di sekitar halte Transjakarta Bank Indonesia.
Ketika itu Peter berdua dengan rekannya, Adit Rianto S melakukan live report via akun YouTube peristiwa aksi unjuk rasa penolakan Omnimbus Law.
Melihat Peter merekam aksi para polisi menganiaya peserta aksi dari kalangan mahasiswa, tiba-tiba seorang aparat berpakaian sipil serba hitam menghampirinya.
Kemudian disusul enam orang Polisi yang belakangan diketahui anggota Brimob. Para polisi itu meminta kamera Peter, namun ia menolak sambil menjelaskan bahwa dirinya jurnalis yang sedang meliput.
Namun, para polisi memaksa dan merampas kamera Peter. Seorang dari polisi itu sempat meminta memori kamera. Peter menolak dan menawarkan akan menghapus video aksi kekerasan aparat polisi terhadap seorang peserta aksi.
Para polisi bersikukuh dan merampas kamera jurnalis video Suara.com tersebut. Peter pun diseret sambil dipukul dan ditendang oleh segerombolan polisi tersebut.
“Saya sudah jelaskan kalau saya wartawan, tetapi mereka (polisi) tetap merampas dan menyeret saya. Tadi saya sempat diseret dan digebukin, tangan dan pelipis saya memar,” kata Peter melalui sambungan telepon.
Setelah merampas kamera, memori yang berisi rekaman video liputan aksi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar di sekitar patung kuda, kawasan Monas, Jakarta itu diambil polisi. Namun kameranya dikembalikan kepada Peter.
“Kamera saya akhirnya kembalikan, tetapi memorinya diambil sama mereka,” ujarnya.(ab)











Komentar