oleh

Sat Res Narkoba Tangkap FA  Diduga Pemakai dan Pengedar Ganja di Tanah Datar

Sat Res Narkoba Tangkap FA  Diduga Pemakai dan Pengedar Ganja di Tanah Datar

SUMBAR, Siberindo – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, Sumbar mengamankan seorang laki-laki berinisial FA (29) diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering.

Pelaku berinisial FA (29) ditangkap Kamis 08 Oktober 2020 di Pinggir jalan raya di Jorong Bayur Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar.

Baca Juga  Ilham Bintang: Kalau Dipersoalkan Wawancara Kursi Kosong Najwa Acuannya UU Pers

Hal itu dibenarkan Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo didampingi Kasat ResNarkoba AKP Yadi Purnama,SH dirilis Kasubag Humas Desfi Arta Jumat (9/10).

Menurut Kapolres, sebelumnya tim sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika golongan I jenis Daun Ganja Kering di Nagari Tabek Patah Kecamatan Salimpaung.

Menanggapi laporan tersebut, tim melaksanakan penyelidikan , kemudian
tim mendapati terduga pelaku sedang berdiri di pinggir jalan raya di Jorong Bayur Nagari Tanjung Alam yang mana tim langsung melakukan penggeledahan badan serta kendaraan mobil Toyota Corolla milik terduga.

Baca Juga  Home Stay B&B Milik Nopi di Harau Tetap Bertahan Meskipun Dilanda Pandemi

Penggeledahan tersebut ikut di saksikan oleh warga setempat. Hasilnya ditemukan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning dibangku depan sebelah kiri mobil milik terduga.

Barang bukti yang dapat disita, 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning, 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Corolla BA 1942 TH warna hijau beserta kunci kontak, 1 (satu) unit HP Android merek Xiomi Warna hitam.

Baca Juga  Dalam Sebulan Ada 4 Gubernur Silih Berganti Tempati Kantor Gubernur Sumbar

Selanjutnya terduga dan barang bukti diamankan ke Mapolres setempat, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terduga FA dapat dijerat dengan Undang Undang No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( 1 ) jo pasal 114 ( 1 ) dengan ancaman 20 Tahun Penjara.(M. Syukur).

Komentar

News Feed