oleh

Polres Bukittinggi Kembali Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Bukittinggi, siberindo.co — SatNarkoba Polres Bukittinggi kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Seorang pemuda AD (28) warga Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan MKS Kota Bukittinggi ditangkap petugas, Rabu (08/06) malam. Kapolres Bukittinggi, AKBP. Doddy Prawiranegara, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP. Syafri, menjelaskan, tersangka ditangkap oleh anggota Opsnal SatNarkoba Polres Bukittinggi, diawali dari informasi masyarakat, tentang adanya aktifitas penyalahgunaan Narkoba di kelurahan Manggis Gantiang. Setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi langsung lakukan penangkapan tak jauh dari rumahnya.
Baca Juga  Pokdarwis se- Tanjung Raya Ikuti Bimtek Penyusunan Paket Wisata
Tersangka sempat mencoba membuang barang bukti. Namun, tindakannya diketahui polisi dan ditemukan satu paket kecil Narkoba jenis sabu. Setelah digeledah, ditemukan satu buah pireks kaca yang juga berisikan Narkoba jenis sabu di dalam jaket tersangka. Tersangka mengaku, barang haram itu dibeli dari seorang pengedar, yang kabur saat mengetahui AD ditangkap polisi.
Baca Juga  Dalam Word Pharmacist Day 2023, Gubernur Resmikan Kampung "Ask Me Dagusibu" di Kota Bukittinggi
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan tersangka ini, tersangka dijerat pasal 112 Subs 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terbukti menyimpan, memiliki, menguasai dan menggunakan Narkoba golongan satu dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (Ophik/KABA12.com)

News Feed