oleh

Pembangunan Pabrik PT.GAMA Menuai Reaksi, N.E.Dt.Simarajo : Pemkab.Agam Terkesan Tutup Mata

Lubukbasung, siberindo.co — Pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit PT.Gama Multi Usaha Mandiri (sebelumnya PT.Karya Megah Utama –KAMU-red), menuai reaksi masyarakat. Pasalnya, proses pembangunan pabrik megah itu sudah dibangun, namun masalah analisasi dampak lingkungan (amdal) belum disetujui pemerintah. Bahkan, Selasa,(8/2) masalah amdal baru masih dalam tahapan konsultasi publik di kantor camat Lubukbasung sesuai undangan camat Lubukbasung No.400/45/PPMN-2022 tanggal 4 Februari 2022 menindaklanjuti surat PT.GAMA No.012/Gama-Amdal/Pdg/2022 tanggal 31 Januari 2022, sementara fakta lapangan pembangunan tapak dan struktur pabrik sudah dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Baca Juga  Tertunda Hingga 2,5 Tahun, Akhirnya PWRI Kabupaten Solok Dikukuhkan Wabup Candra
Menurut Novi Endri Dt.Simarajo, Ketua KAN Lubukbasung kepada kaba12.com, pihaknya justru sangat menyanyangkan karena Pemkab.Agam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Agam terkesan tutup mata dengan kondisi lapangan terkait pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut. Pasalnya, ulas N.E.Dt.Simarajo, proses pembangunan pabrik mestinya harus diawali dengan persetujuan dan izin amdal dari pemerintah, sementara saat ini, baru dalam proses konsultasi publik, “ ini berpotensi menyalahi ketentuan undang-undangan tentang lingkungan, “tegasnya.
Baca Juga  Dalam Forum OPD Pemberdayaan Masyarakat Se-Sumbar, Ini Harapan Kadis PMD Sumbar Amasrul!
Bahkan dalam rapat konsultasi publik terkait dengan proses amdal PT.GAMA itu, N.E.Dt. Simarajo mengaku langsung menyatakan proses dan meminta unsur terkait di Pemkab.Agam khususnya DLH Agam meninjau hal itu. “ Kami mempertanyakan hal itu, dan mestinya hal-hal seperti itu tidak luput dari aparat Pemkab.Agam yang bertanggungjawab dalam masalah lingkungan, ini jelas berpotensi menyalahi aturna yang ada, “ tegasnya.
Ketua KAN Lubukbasung itu meminta unsur terkait dengan masalah itu, untuk meninjau kasus tersebut, setelah dilakukan tahapan lanjutan terjadi dengan izin amdal tersebut, “ jika izin dikeluarkan, sementara mekanisme dan fakta lapangan itu beda, ini yang kami sayangkan, “ tegasnya.
Baca Juga  Warga Batu Kambiang Geger, Ular Piton Sepanjang 6 Meter Diamankan Damkar Agam
Bahkan, hal itu disebutkan N.E.Dt.Simarajo akan dirumuskan khusus pihaknya dengan unsur pimpinan Pemkab.Agam, karena ada masalah-masalah lain yang berkembang terkait dengan pembangunan pabrik PT.GAMA tersebut.- Sementara konfirmasi kaba12.com dengan dengan unsur DLH Agam, khususnya Ir.Alfa yang menghadiri pertemuan konsultasi publik itu, belum merespon konfirmasi kaba12.com hingga berita ini ditayangkan. HARMEN/kaba12.com

News Feed