oleh

Melenggang, Iriadi-Agus Ditetapkan KPU Solok Jadi Paslon Pilkada Bupati

Solok, Siberindo

Pasca keluarnya hasil banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menetapkan pasangan Iriadi Dt. Tumanggung – Agus Syahdeman sebagai peserta Pilkada Solok 2020.

 

Hal itu sebagaimana termaktub dalam surat keputusan (SK) KPU Kabupaten Solok nomor 97/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/XI/2020 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020.

 

Hasil keputusan itu ditetapkan oleh pihak KPU Kabupaten Solok dalam rapat pleno tertutup yang dilakukan di kantor KPU Kabupaten Solok, Jumat (6/11). Rapat dipimpin langsung ketua KPU, Ir. Gadis dan dihadiri komisioner lainnya.

Baca Juga  Dua Akademisi Padang Bedah Buku KPI Indonesia - Malaysia

 

Terkait pemberian nomor urut pasangan calon, pihak KPU kabupaten Solok menetapkan nomor urut 4 bagi pasangan calon yang diusung PDIP, Demokrat dan Hanura itu pada Sabtu (7/11).

 

“Nomor urut 4 untuk pasangan Iriadi Dt. Tumanggung-Agus Syahdeman ,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Solok Ir. Gadis melalui Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Jons Manedi.

Baca Juga  Warga Membantu Pulihkan 20 Titik Pohon Tumbang Terkena Angin Kencang di Payakumbuh

 

Terkait penomoran nomor urut 4 untuk pasangan calon Iriadi Dt. Tumanggung – Agus Syahdeman disesuaikan dengan nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Solok sebelumnya. Tiga calon bupati sudah mendapat nomor urut 1, 2 dan 3, yaitu Nofi Chandra, Epyardi Asda dan Desra Ediwan.

 

Seperti diberitakan media sebelumnya, banding gugatan perkara Pilkada yang diajukan Iriadi Dt. Tumanggung – Agus Syahdeman dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dalam putusan bernomor : 3/G/Pilkada/2020/PT.TUN-MDN tanggal 3 November 2020.

Baca Juga  Warga Nahdiyyin Lanjutkan Pendidikan Tinggi, Sebaiknya ke UNU Sumbar

 

Bakal pasangan calon Iriadi Dt. Tumanggung – Agus Syahdeman mengajukan banding ke PTTUN Medan usai gugatannya ditolak oleh majlis dalam sidang yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Solok pada 11 Oktober lalu.

 

Dalam gugatannya waktu itu, pasangan Iriadi Dt. Tumanggung – Agus Syahdeman menolak keputusan KPU Kabupaten Solok yang menyatakan dirinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kesehatan sebagai pasangan calon di Pilkada Solok 2020. (PB)

Komentar

News Feed